Ormas LAntang, Minta Gubernur Selesaikan Polemik 11 IUP yang tumpang tindih dengan PT Antam
KENDARI, TP – Polemik tumpang tindih antara perusahaan pertambangan yang beroperasi di block Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diharapkan segera berakhir. Pemerintah provinsi pun diminta untuk segera menyelesaikan polemik tersebut.
Pasalnya, polemik anatara 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan PT. Aneka Tambang (Antam) saat ini masih sulit untuk diselesaikan, sehingga sejumlah orang meminta polemik tersebut segera diambil alih oleh gubernur Sultra, Ali Mazi.
Lembaga Advokasi Tambang (LAntang) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyarankan Gubernur Sultra, Ali Mazi agar lokasi pertambangan di block Mandiodo diambil alih saja.
Menurut LAntang, lokasi tersebut sangat bermanfaat besar untuk masyarakat jika diambil alih oleh pemerintah. ”Iya sangat besar manfaatnya, apalagi jika kelola oleh pemerintah melalui perusahaan daerah, justru bisa menambah pendapatan asli daerah,” kata Koordinator LAntang, Ahmad Manaf.
Selain itu, kata Ahmad pemerintah juga bisa membuka lapangan kerja untuk masyarakat Sultra. ”Terkait IUP perusahaan apa saja yang dikembalikan kepada PT. ANTAM dan IUP perusahaan apa saja yang nantinya akan di ambil alih oleh pemerintah, itu tekhnis yang kita harapkan polemik ini segera diselesaikan oleh Gubernur dengan pihak PT. Antam,” katanya.
Sebelumnya kata Ahmad, polemik tersebut telah ditangani oleh DPRD Sultra. ”Saat itu DPRD mengeluarkan rekomendasi Pansus (Panitia Khusus red) Penertiban Tambang pada 26 Desember 2018 lalu, yang disampaikan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Dalam rekomendasi tersebut dimana pada point 2 disebutkan bahwa, hasil evaluasi berdasarkan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Usaha Pertambangan Mineral & Batubara.
Terhadap 11 IUP yang tumpang tindih dengan PT. Antam juga disimpulkan beberapa poin untuk dicabut izin nya. dimana poin pertama disebutkan WIUP tumpang tindih seluruhnya dan tidak pernah berstatus CnC dicabut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Huruf b Permen ESDM No 43 Thn 2015 yaitu PT. Avry Raya, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Sangia Perkasa Raya, dan PT. Wanagon Anoa Indonesia.
Kemudian WIUP tumpang tindih seluruhnya dan pernah berstatus CnC tetapi dibatalkan sehingga berstatus IUP tidak CnC dicabut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Huruf b Permen ESDM No 43 Thn 2015 yaitu PT. Sriwijaya Raya.
Dan WIUP tumpang tindih sebagian dan tidak pernah berstatus CnC tindak lanjutnya Penciutan WIUP icabut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Huruf a Permen ESDM No 43 Thn 2015 akan tetapi tidak direkomendasikan sebagai IUP CnC sampai dengan berakhirnya batas waktu rekomendasi CnC yaitu tanggal 2 Januari 2017 maka tindak lanjutnya dapat dicabut berdasarkan surat Dirjen Minerba nomor 1861/30/DJB 2016 tanggal 30 Desember 2016, Surat Menteri ESDM Nomor 562/30/MEM.B/2017 Tanggal 12 Januari 2017, Surat Derjend Minerba Nomor 102/30/DJB/2017 Tanggal 13 Januari Februari 2017, yaitu PT. Rizqi Cahaya Makmur dan PT. Malibu.
Serta WIUP tumpang tindih sebagian dan pernah berstatus CnC tetapi dibatalkan sehingga menjadi IUP tidak CnC tindak lanjutnya Penciutan WIUP berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Permen ESDM No 43 thn 2015 akan tetapi tidak direkomendasikan sebagai IUP CnC sampai dengan berakhirnya batas waktu rekomendasi CnC yaitu Tanggal 2 Januari 2017 maka tindak lanjutnya dapat dicabut berdasarkan surat Dirjen Minerba No 1861/30/DJB/2016 tanggal 30 Desember 2016, surat Menteri ESDM No 562/30/MEM.B/2017 tanggal 12 Januari 2017, surat Dirjen Minerba No 102/30/DJB/2017, Surat Dirjend Minerba 102/30/DJB/2017 tanggal 13 Januari 2017 yaitu PT. James Armando Pundimas, PT. KMS 27 dan CV. Ana Konawe.
Untuk itu, LAntang meminta pemerintah provinsi untuk mengambil jalan tengah, agar dari 11 IUP yang tumpang tindih dengan PT. Antam tersebut sebagiannya di kembalikan. ”Kemudian sebagiannya lagi di ambil alih oleh pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sesuai kewenangan nya,” terangnya.
Reporter : Aditya Rahman