Nurhayati Istri Sah Lurah Patipelong Mencari Keadilan
WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Nurhayati seorang istri yang berstatus ASN di Wakatobi, merespon pernyataan dari kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi bahwa Pelantikan Lurah Patipelong itu tidak menyalahi aturan, untuk itu pihaknya mencari keadilan.
Menurut Nurhayati (43), pada saat masyarakat membaca berita itu terindikasi bahwa ketika ASN melakukan pelanggaran kode etik ASN kemudian sah-sah saja untuk melakukan pelantikan, itu tidak dianggap hal yang salah, sementara yang bersangkutan sedang dalam proses pemanggilan. Ini artinya kasus pelanggaran kode etik Safiun prosesnya sedang berlangsung, lalu tiba- tiba dilantik, ironis.
“Inikan sudah menjadi konsumsi publik khususnya masyarakat Wakatobi, kalaupun pelantikannya Safiun sebagai Lurah Patipelong itu dianggap benar, berarti itu akan menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wakatobi bahwa ketika ASN menikah sirih itu dianggap biasa karena itu dibenarkan,” ujar Nurhayati kepada sejumlah wartawan, pada Senin, (31/1/2022).
Lanjut kata Nurhayati, beberapa teman-teman yang saya jumpai di jalanan pertanyaannya semua sama, kok kenapa bisa kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi mengatakan bahwa itu tidak menyalahi aturan? Ini mengindikasikan bahwa ada pergolakan di kalangan masyarakat tentang pernyataan beliau.
“Saya berharap kepada beliau agar menyikapi masalah ini lebih bijaksana agar tidak terkesan bahwa daerah melakukan pembiaran terhadap kasus nikah siri ASN yang notabene masuk pelanggaran kode etik kategori berat. Saya pun berharap Pak Bupati bisa memberi kebijakan dengan tangan dingin beliau untuk kami para istri mendapatkan kepastian hukum agar kasus ini tidak menjadi rujukan bagi ASN lain untuk melakukuan hal yang sama,” ungkapnya.
“Contoh kecil di sekolah, ketika anak itu pintar tetapi karakternya tidak bagus tidak serta merta dia dimuluskan, harus dibina dengan tidak memberikan hadiah atau bonus sama halnya dengan Safiun ini, ketika dia melakukan pelanggaran seperti itu kemudian dianggap bahwa itu hal yang benar secara hukum tanpa melihat pelanggaran yang dilakukan, sementara seluruh ASN aturannya wajib menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa terkecuali siapapun dia,” ujar dia.
Lebih Lanjut, Di Medsos Wakatobi Online ada yang berkomentar “Ayo mari kita selingkuh rame-rame supaya kita mendapat bonus jabatan”. Ini menunjukkan sudah ke konteks pembelajaran pada masyarakat. Sama halnya juga dengan perempuan yang berstatus ASN atau PPPK yang menjadi istri ke 2, 3 dan 4 tanpa persetujuan atasan dengan alasan yang jelas sanksinya masuk kategori pelanggaran disiplin berat.
“Saya pun berharap DPRD Kabupaten Wakatobi merespon positif hal ini, PP No. 10 tahun 1983 dan 45 Tahun 1990 ttg Pernikahan & Perceraian bagi ASN itu sangat jelas. Kita menganalisis berdasar pada aturan bukan berspekulasi. Kalaupun nikah siri hal biasa di Wakatobi, maka saya berharap ini dijadikan materi di DPRD Kab. Wakatobi dalam merancang Perda untuk memperbolehkan nikah sirih di Wakatobi. Supaya tidak ada istri-istri yang akan mempersoalkan masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu, saat wartawan berusaha untuk konfirmasi Bupati Wakatobi Haliana, SE selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah sedang rapat bersama Plt Kepala BKPSDM dan staff BKPSDM.
Sebelumnya, Satpol PP yang bertugas mengawal Bupati Wakatobi datang menyambangi wartawan dengan menuturkan bahwa pak Bupati belum siap di wawancara.
Dari pantauan wartawan triaspolitika.id bersama sejumlah wartawan lainnya, dari pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita pak Bupati belum juga keluar dari ruangannya.
“Kalau masalah Nikah Sirih ASN, Saya no coment. Tanyakan saja sama kepala BKPSDM, ” ungkap Bupati Wakatobi Haliana, SE kepada sejumlah Wartawan sambil berjalan menuju mobil DT 1 L.
Reporter: Anto







