Miliki Izin Hauling, PT MCM Semena-mena Langgar Aturan, Angkut Tambang Over Dimensi dan Over Loading

waktu baca 2 menit
Aktivitas Siang Hari Truk PT MCM menggunakan jalan umum mengangkut ore nikel

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelanggaran dalam aktivitas pengangkutan hasil tambang.

 

Meski mengklaim telah mematuhi semua peraturan dan mengantongi perizinan, perusahaan ini dituding melakukan pengangkutan dengan over dimensi dan over loading (Odol), yang jelas melanggar aturan.

 

Dalam konferensi Pers, KTT PT MCM Scalping, menyatakan pihaknya telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan dari sejumlah pihak, termasuk PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara, BPJN, Pemerintah Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe. Perusahaan juga mengklaim telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh tim terpadu, termasuk memiliki asuransi jalan atau liability.

 

“Kami telah mematuhi semua persyaratan dan mengantongi dispensasi penggunaan jalan dari pihak terkait,” tegas perwakilan PT MCM sembari menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media.

 

Namun, di lapangan, PT MCM diduga melakukan pengangkutan hasil tambang dari stockpile ke jetty Bungkutoko dengan melampaui batas dimensi dan muatan. Aktivitas ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan demi keuntungan perusahaan.

 

Selain itu, truk pengangkut material tambang milik PT MCM juga diketahui beroperasi pada jam sibuk atau siang hari, yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

 

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memedulikan keselamatan publik dan hanya mementingkan keuntungan semata.

 

Berdasarkan info yang diterima media ini, kendaraan truk pengangkut material PT MCM, mengangkut 15 hingga 17 tonase dalam sekali jalan, hal itu diketahui pihak perusahaan.

error: Content is protected !!