Mentri dan Lembaga Non-pemerintah Keluarkan SKB Penghentian Kegiatan FPI
JAKARTA, TP – Tiga Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), serta Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) bersepakat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penghentian kegiatan Form Pembela Islam (FPI).
Selain tiga Kementrian, ada juga dari Lembaga negara seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), serta Lembaga Pemerintah Non Kementerian yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga ikut mengeluarkan SKB penghentian kegiatan FPI.
Ketiga Kementrian serta Lembaga negara dan Lembaga Non Kementrian itu, bersepakat mengeluarkan surat keputusan tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan ormas FPI.
Alasan penghentian kegiatan FPI tersebut terlampir dalam berbagai pertimbangan diantaranya, untuk menjaga eksistensi ideologis dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Dengan landasan tersebut telah diterbitkan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penerapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang.
Isi Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Untuk itu ketiga Kementrian serta Lembaga negara dan Lembaga Non Kementrian memutuskan tentang larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan ormas FPI.
Selain itu, FPI juga dinyatakan sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Keputusan bersama tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu 30 Desember 2020.
Editor : Triaspolitika.id