Masyarakat Talaga Raya Bersama GMPS-Sultra Blokade Jalan Tambang Tuntut Ganti Rugi Lahan

waktu baca 2 menit
Masyarakat Talaga Raya bersama GMPS-Sultra Palang Jalan Tambang PT. AMI. Pada Rabu, (6/8/2023). Foto: Anto/Triaspolitika.id

BUTENG, TRIASPOLITIKA.ID – Masyarakat kecamatan Talaga Raya bersama Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS-Sultra) melakukan aksi protes terhadap PT. Arga Morini Indah (PT. AMI). Pada Rabu (6/8/2023).

Menurut kordinator GMPS-Sultra, Muladi Faoka Sarifudin, aksi protes yang dilakukan pada hari ini adalah dalam bentuk pemalangan jalan utama perusahan tambang yang mengelola nikel.

“Lokasi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat yang didampingi GMPS-Sultra ini bertempat pada titik lahan masyarakat yang dikenakan jalan. Namun, belum terjadi proses ganti rugi atas pembebasan lahan,” ujarnya.

Aksi protes dalam bentuk pemalangan jalan ini merupakan aksi jilid 2 dikarenakan pada aksi yang terjadi pada tanggal 29 agustus 2023 tidak terjadi kesepakatan seperti yang diharapkan masyarakat.

“Pada aksi jilid 1 pada selasa, 29 agustus 2023 masyarakat yang ditengahi oleh mahasiswa GMPS-Sultra sempat bertemu dengan pihak humas yang mewakili PT. AMI. Adapun kesepakatan yang terbangun pada tanggal 29 agustus 2023 yaitu adalah pihak perusahaan menerima aspirasi masyarakat atas tuntutan agar pihak perusahaan memberikan ganti rugi terhadap lahannya sebesar Rp15 ribu per meter,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, pihak humas pun mengatakan, akan menyampaikan tuntutan ini kepada manajemen perusahan dan akan memberikan informasi apakah tuntutan masyarakat diterima atau tidak selambat-lambatnya di tanggal 4 september 2023.

“Hasil keputusan manajemen perusahaan disampaikan secara lisan oleh Humas PT. AMI kepada ketua kelompok masyarakat yang lahannya belum terbayarkan yaitu pak Mansur, bahwa manajemen tidak dapat mengamini tuntutan masyakat. Sehingga masyarakat bersama mahasiswa GMPS-Sultra melakukan aksi menduduki lahan pada hari ini,” katanya.

Lanjut, perlu diketahui sebelumnya bahwa PT. AMI memutuskan secara sepihak, bahwa akan membebaskan lahan masyarakat dengan harga Rp 3.500 per Meter. Padahal dalam UU minerba seharusnya besar ganti rugi merupakan hasil yang lahir dari kesepakatan bersama masyarakat.

Pak mansur sebagai ketua kelompok masyarakat menyampaikan bahwa sejak 2012 pihak perusahaan tambang PT. AMI  belum mengganti rugi lahan milik masyarakat.

“Perusahaan tidak hanya menetapkan harga secara sepihak, sampai sekarang ini tanaman tumbuh milik kami belum diselesaikan proses ganti ruginya.
Masyarakat akan terus melakukan aksi pemalangan jalan sampai ada keputusan yang memuaskan untuk semua pihak yakni masyarakat dan perusahaan. Sampai dengan saat ini kegiatan blokade jalan tambang masih berlangsung,” pungkasnya.

Reporter: Anto

error: Content is protected !!