Masyarakat Matauosu Kecewa, LSM Dinilai tidak Berpihak saat RDP

waktu baca 3 menit
Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Kolaka. | A. Jamal / Triaspolitika.id

KOLAKA, TP – Sejumlah masyarakat yang ada di Desa Matauosu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), merasa kecewa terhadap beberapa LSM yang membawa aspirasi mereka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kolaka, Senin (25/1/2021).

Pasalnya, LSM Gerakan Anti Korupsi (Gaki) Kolaka dan LSM Lembaga Anti Korupsi (Laki) Kolaka yang sebelumnya berpihak ke masyarakat saat RDP pertama digelar, kini justru berbalik tidak berpihak lagi di RDP kedua.

”Kami sangat kecewa terhadap LSM yang kawal aspirasi kami. Waktu RDP pertama, mereka berpihak pada masyarakat, koh RDP jilid II ini sepertinya LSM sudah masuk angin segar,” kata Abdul Razak, Tokoh Masyarakat Matauosu pada triaspolitika.id Senin (25/1/2021).

Sebelumnya, beberapa LSM mengawal aspirasi masyarakat di DPRD Kolaka. LSM tersebut meminta Komisi I DPRD Kolaka untuk segera menghadirkan sejumlah pihak terkait penutupan jalan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Matauosu.

Menyikapi permintaan sejumlah LSM, Komisi I DPRD Kolaka langsung melayangkan surat dan mengundang beberapa pihak untuk ikut menggelar RDP guna mencari titik terang permasalahan penutupan jalan yang terjadi di wilayah tersebut.

Dalam RDP itu, DPRD Kolaka mengundang Kepala Desa Matauosu, Masyarakat Matauosu, serta beberapa pihak terkait untuk mencari solusi. Sayangnya, LSM yang semula tidak sepakat penutupan jalan yang dilakukan oleh kepala desa, justru tiba-tiba sepakat dan setuju penutupan jalan yang dilakukan oleh kepala desa.

“Jika jalan tersebut masih saja ditutup, maka akan timbul kerugian anggaran daerah yang sudah di gelontorkan saat pengerasan jalan. Untuk itu kami berharap kepada pihak terkait untuk mempertanyakan di Dinas terkait soal penganggaran jalan di Desa Matauosu yang maksud,” kata Abdul Razak.

RDP tersebut berlangsung alot. Beberapa pihak sempat beradu argumen untuk mencapai kesimpulan. Sayangnya, RDP di jilid II itu masih saja tidak membuahkan hasil yang bisa diterima baik masyarakat.

DPRD akhirnya memutuskan untuk memberikan waktu tujuh hari. ”Kami selaku pimpinan rapat komisi I DPRD Kolaka memberikan waktu tujuh hari. Apabila dalam waktu tersebut belum juga ada sulusi persoalan ditutup atau dibukanya kembali jalan yang dimaksud, maka kami memiliki hak preogratif untuk merekomendasikan persoalan ini ke jenjang selanjutnya,” kata Andi Kaharuddin selaku Moderator di RDP tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kolaka itu mengambil kesimpulan tersebut dikarenakan belum adanya solusi yang dapat di jadikan sebagai acuan.

Kepala Desa Desa Matauosu dalam keterangannya tetap bersikukuh, pihaknya tetap tidak bisa mengambil keputusan persoalan dibukanya jalan. Sebab kata dia, keputusan rapat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Matauosu, berdasarkan notulen Rapat yang ditandatangani banyak masyarakat memutus bahwa jalan tersebut harus ditutup.

“Dalam rapat musyawarah Desa telah disepakati penutupan jalan dengan dasar peningkatan ekonomi kerakyatan,” jelas Lakis, Kades Matauosu.

Sementara itu, dari keterangan yang dihimpun dari beberapa tokoh masyarakat di Desa Matauosu mengatakan jika jalan tersebut sudah pernah dilakukan pengerasan jalan yang anggarannya bersumber sumber dari dana Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.

Untuk diketahui, dalam RDP itu, Komisi I sebagai moderator di ketuai oleh Andi Kaharuddin bersama anggota Komisi I Abdul Rauf, Agusalim, serta Yunus Parorrongan.

RDP tersebut menghadirkan perwakilan dari Dinas PMD Kolaka, Inspektorat Daerah, Bagian Pemerintahan dan Hukum Setda Kolaka, Sekcam Watubangga serta Kepala Desa Matauosu dan Tokoh masyarakat.

Reporter : A. Jamal

error: Content is protected !!