Mantan Plt BPBD Koltim, Bastian, Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Jembatan

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID
Kejaksaan Negeri Kolaka resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Bastian S.Pd., M.Pd., pada Kamis, 24 Juli 2025.

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Penahanan terhadap Bastian semestinya dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya, Muawiah alias Maya, sejak Selasa, 22 Juli 2025. Namun, karena alasan kesehatan, proses pemeriksaan dan penahanan terhadap Bastian ditangguhkan sementara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kolaka, Kepala Kejaksaan Negeri Herlina Rauf, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Yayan Alfian, SH, MH, dan Kasi Intelijen Bustanil Arifin, SH, MH, menjelaskan bahwa Bastian diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan, yakni jembatan beton di Desa Lere Jaya dan rehabilitasi jembatan sungai di Desa Alaaha.

“Bastian dalam proyek tersebut bertindak sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PA/PPK),” ujar Herlina, Kamis, 24 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan pembangunan jembatan di Desa Lere Jaya tidak rampung hingga masa kontrak berakhir, dan tak bisa dimanfaatkan masyarakat. Sementara proyek jembatan sungai Desa Alaaha, meski sempat digunakan, rusak pada Maret 2024 setelah bagian tengahnya hanyut akibat peningkatan volume air sungai.

Penyidik juga menemukan indikasi aliran dana ke rekening pribadi Bastian sebanyak empat kali, dengan total sebesar Rp166 juta. Dana tersebut dikirim langsung oleh Muawiah, yang disebut sebagai pelaksana teknis kegiatan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp541.765.416,67,” kata Herlina.

Rinciannya, penyimpangan pada proyek jembatan Desa Lere Jaya senilai Rp355.815.395,42 dari total anggaran Rp682.363.000. Sementara pada proyek rehabilitasi jembatan Desa Alaaha ditemukan penyimpangan sebesar Rp185.950.021,25 dari total anggaran Rp271.900.000.

Bastian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU yang sama.

Ancaman hukuman bagi Bastian adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Reporter: A. Jamal
Editor: Dekri