Mantan Kepala BPN Raha Kembalikan Rp313,5 Juta, Hasil Denda Kasus Korupsi
MUNA, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima pengembalian kerugian uang negara senilai Rp 313.559.950 dari kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Lasunapa tahun 2012.
Prosecutor telah menerima uang pengantin diterima dari tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Arifin yang merupakan mantan kepala BPN Raha.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap terpidana Arifin yang telah mengembalikan dana. Uang tersebut langsung diserahkan di kas negara,” kata Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Rabu, (05/05/2021).
Kata Arifin, dana tersebut merupakan denda ataupun uang pengganti yang diwajibkan terhadap kasus korupsi. Dengan dibayarnya uang pengganti, kata Arifin, terpidana tidak lagi menjalani hukuman selama satu tahun.
“Sekali lagi atas nama Kejati Sultra, kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh keluarga Arifin,” imbuhnya.
sebelumnya, diketahui kasus tersebut telah menyeret dua orang tersangka termaksud mantan Kades Lasunapa La Ode Mbirita.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2,7 Miliar dari total anggaran Proyek sebanyak Rp. 4,7 Miliar pada tahun 2012 lalu.
Reporter: Bensar Sulawesi







