Mantan Bupati Konut Dukung Polri di Bawah Presiden
KONUT, TRIASPOLITIKA.ID – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, Dr.Ir.H. Ruksamin, ST.,M.Si., IPU., ASEAN., Eng., menyatakan dukungan penuh terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Sebagai tokoh masyarakat Konut, ia menegaskan pengaturan tersebut tepat dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Kami mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden. Pengaturan ini sudah tepat dan sejalan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,” ujar Ruksamin pada Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan. Ia menilai wacana yang mengusulkan Polri berada di bawah kementerian berpotensi menimbulkan kebingungan masyarakat dan mengganggu stabilitas kelembagaan.
“Posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat undang-undang. Jika dipindahkan ke bawah kementerian tertentu, dikhawatirkan akan mengganggu netralitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Ruksamin juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga sinergi antarlembaga demi kepentingan nasional.
“Sinergi antar lembaga harus dijaga. Jangan sampai pernyataan-pernyataan yang tidak perlu justru menimbulkan kegaduhan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambahnya.
Sementara itu, di tingkat pusat, Polri secara tegas menolak wacana tersebut. Kapolri menegaskan institusi kepolisian tetap dan harus berada di bawah Presiden, karena telah diatur dalam undang-undang dan menjadi bagian dari sistem pemerintahan Indonesia untuk menjaga profesionalisme, independensi, serta netralitas.
“Pengaturan Polri berada di bawah Presiden sudah sesuai dengan Undang-Undang dan sistem ketatanegaraan. Ini menjadi dasar kami dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolri.
Polri juga menekankan bahwa koordinasi dan sinergi antar lembaga negara harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan konstitusional, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah publik.
- Reporter: Akbar Liambo







