Majelis Kerajaan Mekongga Serahkan Berkas MTAD III ke Pemda Kolaka

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Majelis Kerajaan Mekongga (MKM) menyerahkan berkas hasil Musyawarah Tinggi Adat Dalam (MTAD) ke-III terkait penunjukan Bokeo Ke-XX kepada Pemerintah Daerah Kolaka, Selasa (26/11/2025).

Berkas tersebut diserahkan langsung Kapita Kerajaan Mekongga, Hasdin Al Juddawie, kepada Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka, Tasilman, disaksikan Pelaksana Bokeo YM Amran serta perangkat MKM.

Hasdin Al Juddawie mengatakan, penyerahan dokumen asli hasil MTAD ini merupakan bentuk kepercayaan MKM kepada Pemda Kolaka untuk menilai secara objektif pihak yang sah dan legal dalam menetapkan Bokeo Mekongga Ke-XX.

Ia menyebut, selain MKM, terdapat dua kubu lain yang juga menggelar musyawarah bahkan melakukan pelantikan Bokeo.

Menurutnya, sejak awal pembentukannya, MKM memiliki mandat menjaga tata adat kerajaan, termasuk menunjuk, mengangkat, melantik hingga memberhentikan Bokeo apabila melanggar adat. Struktur MKM terdiri atas puusara, pitu tonomotuo, kapita, sapati, mokole dan perangkat adat lainnya yang mengemban amanah menjaga marwah adat.

Seluruh perangkat tersebut ditetapkan melalui SK Bokeo dan berlaku seumur hidup sebagai penerus garis keturunan adat.

“Jika ingin objektif, maka pihak yang paling sah menggelar musyawarah penunjukan Bokeo setelah Bokeo XIX mangkat adalah MKM. Kepemangkuan ini juga yang melakukan musyawarah pada penunjukan dan pelantikan Bokeo XVIII almarhumah PYM Saenab Lowa serta Bokeo XIX almarhum PYM Khaerun Dahlan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, MKM menetapkan YM Firman Guro—putra dari YM Guro—sebagai Bokeo Mekongga Ke-XX. Hasdin menegaskan, kepanitiaan pengukuhan telah dibentuk dan akan mendampingi Pelaksana Bokeo serta MKM dalam pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah (pinatonggo ronga tinodeha).

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Kolaka, Tasilman, menyatakan Pemda terus berupaya menjaga persatuan sesama masyarakat Mekongga di tengah munculnya tiga proses pemilihan Bokeo pasca wafatnya PYM Khaerun Dahlan.

“Ini merupakan berkas kedua yang kami terima. Sebelumnya, berkas dari Pak Hasmito Dahlan juga sudah masuk. Semua akan kami proses, dan tentunya Bupati akan bijak melihat keseluruhan dinamika ini,” ujarnya.

Tasilman menambahkan, pihaknya memahami mekanisme organisasi, baik tradisional maupun modern seperti ormas dan partai politik.

“Ketika pimpinan suatu organisasi selesai masa baktinya atau mengalami kendala lain, maka organisasi itu sendiri yang berwenang menunjuk kembali pemimpinnya, bukan pihak lain. Saya kira sederhananya demikian,” kata Tasilman.

Reporter: A. Jamal