Mahfud MD Tegaskan Tidak ada Perbedaan Data agregat LHA PPATK tahun 2009 – 2023
JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – Ketua Komite Nasional PP TPPU Mahfud MD menyampaikan secara tegas, bahwa tidak ada perbedaan data agregat atau nilai transaksi uang keluar-masuk terhadap LHA PPATK tahun 2009 – 2023.
Pernyataan tegas Mahfud MD disampaikan saat menghadiri Rapat Komite Pencegahan dan pemberantasan TPPU terkait laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
”Tidak ada perbedaan data agregat dari LHA PPATK tahun 2009 – 2023 baik yang saya sampaikan pada rapat bersama komisi XI DPR (27/3) pada rapat bersama komisi III DPR (29/3). Data terlihat berbeda karena adanya perbedaan klasifikasi dan penyajian data,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia.
Dikutip dari instagram @smindrawati, Mafud menyampaikan dari 300 LHA/LHP sebagian sudah ditindaklanjuti, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun APH.
Kemenkeu telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu sesuai dengan ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
”Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja bersama PPATK dan APH,” jelasnya.
Terkait LHP Nilai transaksi agregat Rp189 T yang sempat disampaikan Menko Polhukam pada Rapat bersama Komisi III DPR (29/3), sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan Putusan Pengadilan hingga Peninjauan Kembali, namun Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.
Kata Mafud, Komite akan segera membentuk tim satgas yang akan melakukan supervise untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat Rp349 T dengan melakukan case building yang akan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam.
”Komite akan melakukan case building dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 T. Komite dan Tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Mafud.
Editor : Dekri







