Lima Remaja Diduga Aniaya Dua Teman hingga Tewas di Wakatobi, Polisi Ungkap Pemicu
WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan dua remaja meninggal dunia di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan lima remaja sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut. Dua korban, yakni berinisial JR dan EZ, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan.
Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) dini hari lalu. Korban JR diduga mengalami kekerasan sekitar pukul 01.00 Wita, sedangkan EZ mengalami penganiayaan sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman mengatakan, kasus tersebut bermula ketika sejumlah remaja mengonsumsi minuman keras. Situasi kemudian memanas setelah salah seorang korban diduga mengeluarkan kata-kata yang menyinggung para pelaku.
“Peristiwa ini dipicu ketersinggungan setelah mereka mengonsumsi minuman keras. Situasi kemudian memicu emosi hingga terjadi kekerasan terhadap korban,” kata Risman.
Menurut Risman, saat berkumpul dan mengonsumsi minuman keras, korban EZ disebut mulai membuat keributan serta mengeluarkan kata-kata makian.
Seorang saksi berinisial AK kemudian diduga menampar EZ satu kali. Korban sempat hendak melakukan perlawanan, tetapi ditahan oleh tersangka AG.
Setelah itu, AG bersama anak yang berhadapan dengan hukum berinisial AB diduga melakukan pengeroyokan terhadap EZ.
Polisi menyebut tersangka IA kemudian mengambil sebuah batu batako dan diduga menjatuhkannya ke wajah korban.
Setelah kejadian tersebut, para pelaku kembali ke sebuah kafe. Beberapa menit kemudian, mereka meminta izin untuk pulang.
Namun, sebelum meninggalkan lokasi, IA disebut meminta kembali badik miliknya yang sebelumnya berada pada saksi LA. Polisi menduga badik tersebut kemudian digunakan untuk menyerang EZ.
“Pelaku mengambil kembali badiknya dan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Risman.
EZ selanjutnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Polisi juga menyebut terdapat upaya membuang jenazah korban dengan menggunakan sepeda motor.
Kelima tersangka masing-masing berinisial IA, AS, AG, FW, dan AB. Polisi menyebut kelimanya diduga memiliki peran dalam rangkaian kekerasan yang menyebabkan JR dan EZ meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu bilah badik, satu buah batu batako, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membuang jenazah EZ.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai dengan dugaan peran dan peristiwa yang menimpa masing-masing korban.
Untuk perkara dugaan penganiayaan terhadap JR, polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3). Sementara dalam perkara yang menewaskan EZ, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kelima tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Wakatobi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan hubungan antara kedua kasus yang menyebabkan dua remaja meninggal dunia.
- Reporter: Anto







