LAP2 Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Busel ke KPK
KENDARI, TP – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (LAP2 ) Sulawesi Tenggara (Sultra), laporkan dugaan korupsi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani.
Plt Bupati Buton tersebut disinyalir memperoleh keutungan besar pada proyek pembangunan perumahan bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel) dengan salah satu Developer.
Dewan Pembina Lembaga AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal dari kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Daerah Busel bersama Bank BTN Cabang Sultra, melalui Menorandum Of Understanding (MoU) terkait pengadaan perumahan bersubsidi “Busel Beradat” untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di Aula kantor sekretariat Bupati Busel, Selasa 10 Oktober 2017 lalu.
“Dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani Bupati Busel nonaktif, Agus Feisal Hidayat itu, kedua bela pihak yakni Pemda Busel dan pihak perbankan menunjuk PT. Kapten Mustajab Kontrakindo, sebagai pihak pengembang (developer),” ungkap Dewan Pembina Lembaga AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi.
Sebelum perjanjian terjalin antara pemerintah Busel, BTN dan PT. Kapten Mustajab Kontrakindo, pihak pengembang bersama Plt Bupati Busel, La Ode Arusani yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Busel, diduga telah membangun kesepakatan yang tidak sesuai untuk memperoleh keuntungan banyak dari proyek tersebut.
“Salah satu perjanjian La Ode Arusani yaitu, bakal menyiapkan lahan tempat bangunan berdiri yang kemudian dibeli oleh pihak pengembang dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang di beli La Ode Arusani kepada warga. Selain itu, La Ode Arusani juga mendapat porsi banyak atas pembangunan rumah yang rencana bakal dibangun sebanyak 202 unit,” beber La Ode Hasanuddin Kansi.
Lebih lanjut La Ode Hasanuddin Kansi, di tahun 2018 lalu, harga jual rumah tipe 36/100 per satu unitnya senilai Rp136 juta. Untuk menutupi supaya dirinya tidak terlibat, La Ode Arusani menyerahkan pembangunan rumah kepada kontraktor dengan bahasa lain Sub kontraktor.
”Dia menghargai perampungan setiap unitnya kepada kontraktor seharga Rp75 juta yang kemudian dijual seharga Rp136 juta pada setiap user. Artinya, dia sudah merawut keuntungan sebesar Rp61 juta dalam setiap unitnya nanti. Dalam perjalanannya, Arusani kemudian menemukan lahan di kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga seluas 40.700 meter persegi atau 4,7 hektare melalui perantaranya, Nurdin,” jelas La Ode Hasanuddin Kansi.
Kata dia, lahan seluas itu dikuasi oleh lima orang yakni, La Antasi, Hamuru, Baiduri, Muhardin dan Irsan. La Ode Arusani membeli lahan tersebut sebesar Rp15 ribu per meternya, kemudian menjualnya ke pihak pengembang sebesar Rp49 ribu lebih dengan menggunakan nama adiknya, La Ode Armada.
”Artinya semua berjalan seperti komitmen awal antara La H La Ode Arusani dan direktur perusahaan PT. Kapten Mustajab Kontrakindo, Adnan Mustajab,” terangnya.
Pria yang kerap di sapa bang Hasan ini juga menjelaskan, bahwa sebagai tanda jadi Arusani lebih dulu membayarkan uang muka kepada tiga pemilik lahan yakni, Muhardin, Antasi dan Irsan. Ketiga nama tersebut diketahui memiliki lahan diatas satu hektare. Lahan tersebut lah yang kemudian menjadi jaminan perusahaan di Bank sebagai syarat permohonan kredit.
“Untuk mempercepat proses pencairan kredit, Arusani kemudian menggunakan kewenangannya untuk mempermudah penerbitan izin-izin di Pemda. Misalnya penerbitan izin lingkungan UKL-UPL. Izin lingkungan tersebut di terbitkan Kadis Lingkungan hidup, tanpa melalui proses sidang seperti prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Arusani mendesak kadis Perizinan dan PTSP yang saat itu dijabat oleh Maderuddin.
”Maderuddin membuat kuitansi fiktif, seolah-olah pihak pengembang telah membayarkan setengah kewajibannya atau lebih dari Rp40 juta untuk mendapatkan izin pendirian bangunan tipe 36/100 itu. Dan hingga kini, dana tersebut tidak tercatat dalam PAD Pemda Busel. Setelah berkas dan syarat perizinan dinyatakan lengkap, pihak bank kemudian menyetujui permohonan kredit pemberkasan,” jelas Bang Hasan.
Setelah berkas dan syarat perizinan dinyatakan lengkap kata dia, pihak bank kemudian menyetujui permohonan kredit pembelian lahan dan pembangunan proyek perumahan “Busel Beradat” 202 unit yang diajukan PT. Kapten Mustajab Kontrakindo beserta sarana dan prasarananya melalui surat persetujuan permohonan kredit Bank BTN dengan nomor: 939/S/KDR.III/CSMU/SP2K/IV/2018, pada 18 April 2018 lalu sebesar Rp6,2 milyar dengan rincian Rp2 milyar kredit pembelian lahan (KPL) dan Rp4,2 milyar untuk kredit konstruksi (KYG).
Khusus untuk anggaran pembiayaan kredit konstruksi kepada PT. Kapten Mustajab Kontrakindo, kata dia, Bank BTN baru bisa mencairkan 20 persen dari pagu kredit atau sebesar Rp800 juta.
”Sedangkan untuk pembayaran lahan itu langsung dicairkan seluruhnya. Artinya, La Ode Arusani langsung mendapat kan uang kesh sebesar Rp2 miliar. Tidak hanya itu, La Ode Arusani kemudian meminta kepada kepala cabang bank BTN yang saat itu dijabat, R Bambang Hendro Tjahjo, untuk memindahkan seluruh dana tersebut dari rekening PT. Kapten Mustajab Kontrakindo ke rekening adiknya, La Ode Armada. Alasannya, agar dana tersebut mudah ia kontrol pengeluarannya. Dari total dana sebesar Rp2,8 milyar. Dana yang kemudian masuk ke rekening La Ode Armada sebesar Rp2,4 milyar dari nilai itu Rp400 juta ditarik tunai. Sedang sisanya, mengendap di rekening pengembang, Adnan Mustajab,” jelas La Ode Hasanuddin Kansi.
Penulis : Tim