Lamaran CASN P3K Guru di Muna Ditolak Sistem, BKPSDM Bakal Bersurat di Kemempan-RB

waktu baca 1 menit
Kepala BPSDM Muna, Sukarman Loke

MUNA, TP – Sejumlah pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluh.

Pasalnya, semua berkas file yang mereka imput dalam pendaftaran CASN secara online ditolak sistem, akibat data yang dilampirkan tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke membenarkan jika ada aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah pusat sehingga membuat pelamar CASN P3K kesulitan.

Kata Sukarman, aturan yang dibuat pemerintah pusat memang terkesan diskriminatif. “Para peminat CPNSD disekat dengan sejumlah aturan. Kita akan menyampaikan nanti pada Kemenpan RB dan BKN pusat,” kata Sukarman, Kamis, (15/07/2021).

Menurut Sukarman, semestinya syarat untuk mendaftar CASN P3K tidak dibatasi seperti jurusan yang hanya ada di sekolah tertentu. “Imbasnya PPPK guru memasuki lamaran secara online, ditolak sistem,” ujarnya.

BKPSDM Muna berencana bersurat secara resmi terkait aturan yang dibuat Kemenpan RB. ”Agar semua pelamar yang ada jurusannya melalui jalur P3K semuanya dapat mengikuti tes CPNSD,” katanya.

Untuk diketahui, Kabupaten Muna mendapat kuota 372 P3K guru. Kemudian pelamar CPNSD baik jalur umum dan P3K melamar secara online. pendaftaran ditutup tanggal 21 Juli 2021.

Reporter: Bensar Sulawesi