KPK Minta Polisi ikut Mengawasi Rumah Kos Milik Kepala BPBD Koltim yang Tersegel
KOLTIM, TP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, bersama Kepala BPBD Koltim Ansarullah sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi dana bantuan bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah jabatan Koltim, pada Selasa, (21/9/2021) malam.
Sebagai langkah awal pemeriksaan, KPK melakukan penyegelan beberapa tempat, di Koltim, diantaranya ruang kerja Bupati Koltim, ruang kerja kepala BPBD, ruang kerja ULP, serta rumah kos kepala BPBD.
Pihak KPK meminta bantuan Polisi untuk ikut serta mengawasi rumah kos Nadin tempat tinggal kepala BPBD Koltim yang terletak di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta.
Hal tersebut dikatakan pemilik kos Nadin, Masriani yang ditemui Triaspolitika.id.
“Waktu KPK datang, dia tidak masuk di dalam kamar, dia hanya pasang stiker, setelah itu pulang,” kata Masriani, Rabu, (22/9/2021).
Masriani mengaku sempat mendengar beberapa kalimat yang dilontarkan anggota KPK usai melakukan penyegelan kamar kos.
“Dia minta polisi untuk ikut mengawasi kamar kos. Jangan sampai stiker KPK ada yang rusak. Karena mereka mau kembali lagi,” ujar Masriani.
Semenjak penyegelan kamar kos nomor 8 yang dihuni oleh Kepala BPBD, Polisi kerap memantau kamar tersebut.
“Sudah beberapa kali polisi datang pantau ini kamar, apakah segelnya tidak dirusak atau bagaimana,” ujar Masriani.
Reporter: Dhery







