KPK Disebut-sebut bakal dalami pendirian Pabrik Jagung di Muna
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK disebut-sebut bakal mendalami pendirian pabrik jagung yang terletak di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Banyak spekulasi menyatakan jika pendirian pabrik jagung yang bersumber dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp14 milyar di daerah itu, syarat dugaan korupsi.
Koordinator Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi mengungkapkan jika pendirian pabrik jagung di Kabupaten Muna terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Hasidi mengaku menemukan sejumlah fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi di pendirian pabrik jagung tersebut.
Untuk itu melalui lembaga Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi yang ia naungi melaporkan hal tersebut ke KPK pada awal Juli 2024 lalu.
Kata Hasidi, melalui keterangan yang diterima Triaspolitika.id laporannya terkait hal itu sudah ditindak lanjuti oleh KPK.
Ia juga mengungkapkan, sudah beberapa kali memberikan keterangan konfirmasi atas laporannya itu di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK sudah menerima laporan beserta bukti-bukti yang saya masukan. Tinggal menunggu saja kapan KPK datang ke Muna,” ungkap Hasidi, saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin, (2/9/2024).
Kata dia, kedatangan KPK di Muna masih di rahasiakan.
Hasidi menyebut peresmian pabrik jagung sudah dua kali dilakukan oleh Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta. Pertama diresmikan pada tanggal 26 Maret 2024, kemudian kembali diresmikan pada 26 April 2024.
Menurut Hasidi, peresmian kedua pabrik jagung itu bertujuan untuk menginformasikan jika pabrik jagung tersebut sudah berkembang.
“Pak Plt Bupati (Bachrun Labuta) kami duga merekayasa launching pabrik jagung. Dalam launching tersebut, Pak Bupati menyebut pemerintah daerah bekerja sama dengan PT Datu Nusra Agribisnis (DNA) dalam pengelolaan pabrik tersebut,” ungkapnya.
“Namun faktanya, itu hanya akal-akalan saja. Karena berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, perusahaan PT DNA mengaku tidak berniat untuk kerjasama dengan pihak Pemda terkait dengan pabrik jagung tersebut,” sambung Hasidi.
Lanjut dia, Plt Bupati juga mengumumkan kepada masyarakat untuk menjual jagung mereka ke PT DNA.
“Namun setelah masyarakat menjual jagung mereka ke PT DNA, rupanya jagung mereka itu tidak dibayar. Ternyata setelah saya telusuri, pabrik jagung tersebut di kelola oleh Dinas Pertanian Muna, bukan dari PT DNA,” ungkapnya.
Olehnya itu, Hasidi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pabrik jagung milik Pemda Muna tersebut.
“Semoga KPK secepatnya turun ke Muna,” tandasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Muna, Anwar Agigi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, jika laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi ke KPK tidak mendasar.
“Itu tidak benar. Dokumen-dokumennya terkait yang dia laporkan ada di kami,” imbuh Anwar dihubungi via WhatsApp.
Reporter: Bensar Sulawesi