Konsolidasi Honorer Indonesia di Butur dalam Perjuangan menjadi ASN
BUTUR, TP – Merasa senasib dan seperjuangan, perkumpulan Persatuan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) mengelar konsolidasi, bersama Honorer Kategori Dua (HK2) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), di Aula Bapeda Butur, Rabu (07/10/2020).
Dalam pertemuan itu, para honorer membahas tuntutan keadilan pemerintah pusat untuk mempercepat proses revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang dinilai dapat merubah nasib para honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Panitia pelaksana kegiatan Hisbullah menuturkan, jika perjuangan mereka untuk menjadi ASN sangatlah panjang, selain menguras tenaga dan pikiran, juga menghabiskan banyak biaya.
Perjuangan yang begitu panjang rupanya sia-sia. Keterbatasan ruang gerak menjadi alasan dalam setiap pergerakan para honorer dalam melakukan perjuangan dan konsolidasi terhadap pengambil kebijakan.
“Setiap tuntutan dari pengurus pusat agar menghadiri konsolidasi dari semua pengurus daerah menuju Pemerintah Republik Indonesia, kami selalu bahu membahu sesama honorer, selalu memberikan dukungan agar hadir dalam pertemuan,” kata Hisbullah,selaku perwakilan dari HK2 Kabupaten Buton Utara.
Lebih lanjut Hisbullah, waktu yang begitu panjang dilalui, rupanya status honorer kategori dua juga tak kunjung beruba. ”Status honorer kami sejak 2005 hingga saat ini 2020, masih belum mendapat perhatian serius dari pemerintah,” keluhnya.
Untuk itu para honorer Butur yang tergabung dalam perkumpulan PHK2 mengharapkan pemerintah daerah Butur agar selalu memberikan dukungan baik dukungan moril maupun materil. ”Serta petunjuk-petunjuk dalam proses kami menggapai impian menjadi ASN,” harapnya.
Sementara itu, Ketua PHK2 Indonesia, Titi Purwaningsih menyatakan jika perjalan hidup HK2 tersenut tidak mudah. ”Pada tahun 2013 lalu, seluruh honorer kategori dua se- indonesia mengikuti tes CPNS. Saat itu jumlah pendaftar berkisar 600 ribu namun kuota yang diberikan hanya 200 ribuan.
”Skitar 439 ribu belum dinyatakan lulus, dan kami diantaranya yang tidak lulus itu. Untuk itu, kami menuntut dan membuat perkumpulan skala nasional HK2 karena dalam ujian tes 2013 salah satu pasal disebutkan, bahwa ada Passing grade (batas nilai minimal yang harus dicapai) dan afirmasi (pernyataan dan pengakuan). Hemat kami, Passing grade ini harus ada perbedaannya, sedangakan afirmasi untuk memberikan keringanan kepada yang berusia tua ataupun yang menhabdi lebih lama, namum kenyataannya yang dinyatakan lulus tahun 2013 hanya nama dan nomor tes,” jelasnya.
Reporter : Irma