Konawe usulkan Dua Kecamatan pada Pembahasan RDTR di Jakarta
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), turut serta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pondidaha yang di selenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan hadiri kegiatan tersebut. Selain Pemkab Konawe, terdapat Kabupaten Bombana, Kolaka dan sejumlah daerah lain di Indonesia hadi pada kegiatan itu.
“Pembahasannya hari ini terkait finalisasi Raperda tentang RDTR Kecamatan Pondidaha,” kata Ferdinan Sapan saat di hubungi awak Triaspolitika.id.
Ferdinan menjelaskan, tujuan RDTR untuk memetakan zona di wilayah Konawe sesuai potensi wilayah kecamatan. Misalnya, kata Ferdinan, jika wilayah itu ditetapkan sebagai daerah pertanian, maka peruntukan wilayah di khususkan untuk pertanian meliputi peternakan, perkebunan dan perikanan air tawar dan lainya.
Dengan demikian, ada kejelasan pengembangan wilayah dapat berjalan sesuai potensi wilayah masing-masing.
“Kalau rancangan ini kelar dibahas, harapannya bisa langsung di-Perda-kan. Teknisnya nanti kita akan rapatkan di DPRD Konawe,” terangnya.
Mantan Kepala BPKAD Konawe itu juga mengungkapkan, Konawe mengusulkan dua titik wilayahnya pada pembahasan ini yakni RDTR Unaaha dan RDTR Pondidaha.
Selain itu lanjut Ferdinan, pihaknya juga dalam tahun ini bakal melakukan pembahasan RDTR untuk dua Kecamatan, yakni Routa dan Soropia. Kecamatan Routa sendiri kata Ferdinan paling lambat akan dilakukan Juni mendatang. Setelah itu akan langsung menyusul daerah pesisir, Soropia.
“Penetapan RDTR ini penting untuk melihat potensi wilayah. Selain itu juga bisa memudahkan investasi. Kita juga bisa melakukan proteksi terhadap dampak lingkungan, sosial, bisnis dan aktivitas masyarakat wilayah RDTR,” pungkasnya.
Reporter: Utha







