Konawe Luncurkan Sentra KI demi Perkuat Perlindungan Inovasi

waktu baca 2 menit
Asisten I Sekretariat Pemkab Konawe Marjuni saat bersama Kepala Divisi Pelayanan Kanwil Kemenkumham Sultra saat Launching Sentra Kekayaan Intelektual (KI)

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Konawe resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap karya cipta, inovasi teknologi, budaya, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

 

Kegiatan yang digelar di Kantor Bappeda Konawe dibuka oleh Asisten I Setda Konawe, Marjuni, dan dihadiri Ketua Dekranasda Konawe Hj. Hania Yusran Akbar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku UMKM, serta para pelaku industri kreatif.

 

Dalam sambutannya, Marjuni menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat riset, inovasi, serta ekonomi kreatif di Kabupaten Konawe.

 

“Sentra KI adalah pondasi strategis untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan perlindungan terhadap karya cipta, inovasi, pengetahuan tradisional, merek dagang, desain industri, hingga potensi intelektual masyarakat Konawe,” ujarnya.

 

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap setiap ide dan inovasi masyarakat, sehingga memperoleh pengakuan hukum serta nilai ekonomi yang bisa diwariskan lintas generasi.

 

Menurut Marjuni, Konawe memiliki kekayaan intelektual yang beragam, mulai dari inovasi teknologi, budaya lokal Tolaki, kekayaan alam, kuliner khas, motif tradisional, hingga produk UMKM yang telah mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

 

Namun demikian, banyak karya masyarakat yang selama ini belum tercatat atau terlindungi sehingga rentan diklaim pihak lain.

 

“Tidak sedikit inovasi dan kekayaan budaya daerah kita yang diambil atau dikomersialkan pihak lain tanpa manfaat balik kepada masyarakat karena tidak ada perlindungan KI,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Sentra KI diharapkan menjadi solusi bagi penguatan ekosistem inovasi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Sentra KI tersebut akan berperan menghubungkan peneliti, investor, lembaga pendidikan, UMKM, dan pelaku seni, menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan pendaftaran KI, mempercepat layanan hak cipta, merek, dan paten, sekaligus mendorong transformasi ekonomi daerah berbasis pengetahuan.

 

Sentra KI juga selaras dengan arah kebijakan nasional dan visi pembangunan daerah: “Konawe Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing melalui Inovasi dan Kolaborasi.”

 

Pemerintah daerah berharap kehadiran Sentra KI dapat mengakhiri praktik produk lokal tanpa merek, inovasi tanpa paten, serta karya kreatif generasi muda yang belum mendapat perlindungan hukum.

 

“Saya mengajak seluruh pihak—pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha—untuk bersama membangun ekosistem inovasi yang produktif dan berdaya saing,” kata Marjuni,

 

sekaligus menyampaikan pesan Bupati Konawe Yusran Akbar, “Inovasi tanpa perlindungan hanya menjadi cerita.” tutup Marjuni.