Selain ke DKPP, Komisioner KPU Konawe Juga Dilapor Polisi

waktu baca 3 menit
Komisioner KPU Konawe

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi teregister di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 27 Mei 2024. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Kahfi Zurahman, mantan Komisioner KPU Kabupaten Konawe periode 2018-2023, setelah menyerahkan bukti fisik laporan tersebut.

 

“Iya, sudah resmi saya masukkan laporan itu dan sudah teregister laporannya,” ungkap Muhammad Kahfi Zurahman melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

 

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kahfi melaporkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe secara resmi ke DKPP RI pada 20 Mei lalu. Awalnya, laporan dilakukan secara daring melalui email, namun bukti fisik baru teregister setelah diserahkan langsung ke DKPP.

 

“Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP. Bismillah demi rakyat Konawe,” ujar mantan Komisioner KPU Konawe ini.

 

Kahfi menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyelenggara pemilu 2024 yang diduga membantu peserta pemilu menggelembungkan suara. “Oknum komisioner KPU Konawe diduga dengan sengaja menggeser perolehan suara partai dan calon sehingga mengakibatkan penggelembungan suara untuk calon lain,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kahfi menuduh bahwa tindakan tersebut dilakukan karena komisioner KPU Konawe diduga menerima sejumlah uang dari peserta pemilu dan partai tertentu. “Salah satu alat bukti yang saya siapkan adalah C. Hasil dari TPS dan D. Hasil Pleno di tingkat Kecamatan serta D. Hasil Pleno di tingkat Kabupaten,” tambahnya.

 

Selain dugaan pelanggaran etik yang sedang diproses oleh DKPP RI, KPU Konawe juga menghadapi potensi proses hukum terkait dugaan penipuan. Sejumlah wartawan dan perusahaan media di Kabupaten Konawe berencana melaporkan dugaan penipuan ini secara resmi.

 

Wakil Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sukardi Muhtar, menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini bermula saat KPU Konawe mengundang sejumlah pemilik media untuk pertemuan di Kecamatan Anggaberi pada 23 April 2024.

 

Dalam pertemuan tersebut, tiga komisioner KPU Konawe menyampaikan kebutuhan publikasi kegiatan tahapan Pilkada serentak 2024 melalui berbagai media dengan anggaran dari dana hibah daerah.

 

“Untuk legalnya kerja sama publikasi tersebut, empat dari 20 perusahaan media diminta mengajukan proposal penawaran kerja sama,” jelas Sukardi.

 

Setelah proposal diajukan dan kerja sama dimulai, 20 media yang terlibat melakukan publikasi setiap tahapan Pilkada. Namun, ketika empat perusahaan media yang bertanggung jawab membuat Laporan Pertanggungjawaban mengajukan permintaan pencairan dana, KPU Konawe tidak dapat memenuhi janji tersebut.

 

“Semua itu hanya penipuan karena Komisioner KPU Konawe tidak punya hak melakukan kerja sama. Yang memiliki kewenangan mengatur dan menentukan siapa yang akan menerima Dana Hibah itu adalah sekretaris KPU Konawe,” tegas Sukardi.

 

Sejumlah wartawan yang merasa ditipu berencana melaporkan hal tersebut ke Polres Konawe, meyakini bahwa tindakan KPU Konawe telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

error: Content is protected !!