Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Nikel di Kolaka 

waktu baca 2 menit

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 April 2025, disertai dengan penahanan terhadap keempat orang tersebut.

Empat tersangka yang ditahan berinisial MM selaku Direktur Utama PT AM, MLY Direktur PT AM, ES Direktur PT BPB dan SPI Kepala KUPP Klas III Kolaka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.

Dokumen yang digunakan diduga berasal dari PT AM melalui terminal khusus PT KMR, namun ore nikel tersebut sebenarnya berasal dari wilayah IUP lain, yaitu PT PCM.

Pada Juni 2023, tersangka ES bersama Direktur PT KMR membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM. Ore tersebut dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM.

Sementara itu, tersangka SPI, Kepala KUPP Klas III Kolaka, mengusulkan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AM dapat ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR.

Meski usulan ini tidak disetujui, tersangka SPI tetap memberikan persetujuan berlayar untuk kapal yang mengangkut ore nikel tersebut. SPI juga diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas persetujuan tersebut.

Ketiga tersangka yakni MM, MLY, dan ES, dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Tersangka MM diperiksa di Gresik, Jawa Timur, sementara MLY ditahan di Kendari dan ES di Jakarta Utara sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan tersangka SPI saat ini ditahan di Rutan Kendari.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp 100 miliar. Nilai pasti kerugian saat ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:

– Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 A, Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.

– Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kejati Sultra berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Reporter: Azril