Kejari Wakatobi Tetapkan BL sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Horuo -Kalimas

waktu baca 2 menit

WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara menetapkan BL sebagai tersangka selaku persero komanditer cv.sigma inti perkasa dimana perkara ini pengembangan perkara sebelumnya atas nama tersangka K dan M tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan Horuo – Kalimas pada Jumat, (09/08/2024).

BL ditetapkan tersangka setelah sebelumnya Kejari Wakatobi menetapkan Eks Kadis PUPR Wakatobi inisial K selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pelaksana kegiatan (Kontraktor) inisial M sebagai tersangka pada kasus yang sama yang perkaranya telah dilakukan penuntutan dan diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan Jalan Horuo-Kalimas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak 7,6 miliyar yang bersumber dari DAK APBD Kabupaten Wakatobi dengan nilai kerugian keuangan Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari sebesar Rp 1 Milyar lebih.

“Bahwa BL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP 01/P.3.15/Fd.2/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Dody Sinaga, Kajari Wakatobi.

Bahwa guna kepentingan penyidikan dalam perkara Aquo sekira pukul 20.30 Wita, setalah tersangka inisial BL dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Wakatobi untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/P.3.15/Fd.2/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024 dengan pengawalan dari Staf Seksi Tindak Pidana Khusus, Staf Seksi Intelijen dan proses penahanan tersangka berlangsung Aman tanpa AGHT.

Reporter: Anto