Kejari Muna Ungkap Capaian Semester I 2025, Selamatkan Rp1,67 Miliar Kerugian Negara
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang semester I 2025.
Dari tahap penyelidikan hingga eksekusi, Kejari berhasil menangani sedikitnya 14 perkara dan menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,67 miliar.
Tahap Penyelidikan
Kejari Muna membuka lima perkara pada tahap penyelidikan. Kasus tersebut meliputi dugaan penyimpangan anggaran stunting di Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Muna dan Muna Barat, penyalahgunaan anggaran rehabilitasi kantor perwakilan Pemda Buton Utara di Baubau, serta dugaan korupsi terkait 41 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Buton Utara.
Tahap Penyidikan
Empat perkara masuk tahap penyidikan, di antaranya dugaan korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga Muna tahun anggaran 2022–2023, serta penyalahgunaan dana UP, GUP, TUP, dan LS di Sekretariat Daerah Muna Barat. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi tahun 2023–2024 pada UPTD Puskesmas Lohia.
Tahap Penuntutan
Lima terdakwa telah dieksekusi sepanjang Juli–Agustus 2025. Mereka antara lain Hayari Imbu (3 tahun 6 bulan), Arjan A.Md (1 tahun 10 bulan), Zalman (1 tahun 4 bulan), Uniyarti S.Kep (1 tahun 6 bulan), serta Wa Ode Muliastuti S.Farm (4 tahun penjara).
Pemulihan Kerugian Negara
Dari seluruh proses hukum, Kejari Muna berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,67 miliar. Rinciannya, penyelidikan Rp322 juta, penyidikan Rp788 juta, eksekusi pembayaran denda Rp300 juta, serta eksekusi uang pengganti Rp261 juta. Sejumlah aset berupa sertifikat tanah milik terpidana juga telah disita sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi. “Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Dengan capaian ini, Kejari Muna menegaskan keseriusannya dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sekaligus menjaga keuangan negara tetap aman dan akuntabel.
Reporter: Bensar Sulawesi







