Kejari Muna terima pelimpahan berkas Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

waktu baca 2 menit

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Penyidik tindak Pidana khusus telah melaksanakan kegiatan tahap kedua berupa pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Kabupaten Muna kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 11:30 WITA.

Penyerahan ini dilakukan bersama dengan tersangka berinisial HI beserta barang bukti terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Walengkabola dan Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.

Kejaksaan Negeri Muna menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah melalui penelitian dan memenuhi syarat pembuktian baik secara formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 139 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan.

“Tersangka HI kini ditahan di Rutan Klas II B Raha selama 20 hari, terhitung mulai 27 Maret 2025 hingga 15 April 2025. HI diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN pada Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021,” jelas Robin melalui pesan tertulisnya yang diterima Triaspolitika.id Jumat, 28 Maret 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor 700.1.2.3/04/PKKN/INSP/2024 tanggal 7 Juni 2024, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp541.465.460.

HI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengelola dana publik dengan transparansi dan akuntabilitas.

Reporter: Bensar Sulawesi