Kejari Muna Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi Dana BOK dan JKN Kapitasi Puskesmas Lohia
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana JKN Kapitasi di Puskesmas Kecamatan Lohia untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 12:30 WITA, di kantor Kejaksaan Negeri Muna.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp932.092.534, berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, melalui Kasih Intel, Hamrulah, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah lengkap dan memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan sesuai Pasal 139 KUHAP.
Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni WM kepala UPTD Puskesmas Lohia, dan U bendahara BOK dan JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHPidana.
WM dan U kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Klas II B Raha, terhitung sejak 26 Maret hingga 14 April 2025. Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Muna menyatakan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah, khususnya pada pengelolaan dana publik seperti BOK dan JKN Kapitasi. Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum dengan transparansi dan akuntabilitas, sesuai aturan yang berlaku.
Reporter: Bensar Sulawesi