Kejari Muna Keluarkan SP3 Kasus Korupsi DAK Muna 2015
MUNA, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Muna tahun 2015 lalu.
Sebelumnya kasus tersebut sempat menjadi trending topic di Sultra. Bahkan, kasus yang menyerempet mantan kepala DPPKAD Muna, Ratna Ningsih itu, juga sempat naik hingga ketingkat penyelidikan pada 2017 lalu, dimana Kajari Muna masih dijabat oleh Badrut Tamam.
Kala itu kasus tersebut di praperadilankan oleh terduga tersangka Ratna Ningsih CS. Namun, praperadilan tersebut dimenangkan oleh Kejari Muna.
Sedangkan dimasa Husin Fahmi selaku Kejari Muna, kasus dengan sejumlah proyek bersumber dari DAK Muna tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 milyar itu, kembali dilanjutkan pada tahun 2019-2020. Husin Fahmi justru mengeluarkan SP3 pada kasus Deposito DAK.
“Awalnya kita mau total lost untuk kasus ini. Tapi kita menunggu perhitungan dari BPKP Sultra atas kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Husin Fahmi, saat itu pada sejumlah media di Muna.
Tepat di momen Hari Bhkti Adhyaksa yang ke- 61 hari ini, kasus dugaan korupsi DAK Muna yang merugikan negara hingga Rp200 milyar itu akhirnya ikut di SP3. Dengan alasan kasus tersebut sudah kadaluarsa.
“Untuk kasus DAK Muna tahun 2015 kita sudah sampaikan di Kejati Sultra. Kasus ini sudah 5 tahun lalu. Pihak PU Muna sulit untuk menentukan item pekerjaan waktu itu. Apalagi semua kegiatan proyek waktu itu, sudah ditimpa dengan kegiatan baru dan sudah lama,” ujar Kasi Pidus Kejari Muna, Sahrir SH MH pada sejumlah media di Raha Kamis, (22/7).
Atas pertimbangan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muna, Syahrir menerangkan, Kejati Sultra sependapat dengan Kejari Muna untuk mengeluarkan SP3 penyidikan kasus dugaan korupsi DAK Muna tahun 2015.
“Agar para tersangka juga mendapat kepastian hukum. Jadi kasus DAK tahun 2015 kita hentikan atau SP3,” jelas Sahrir.
Dengan dihentikan penyidikan kasus tersebut, maka para tersangka yang selama ini tersandera dengan kasus tersebut sudah bisa bernafas lega.
Diketahui, kasus dugaan korupsi DAK Muna sempat merembet sejumlah nama diantaranya, mantan Kadis DPPKAD Muna Ratna Ningsih, mantan Kabid Anggaran DPPKAD Muna LM Taslim, mantan Kepala Kasda Muna Muh. Idrus, serta mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Muna.
Reporter : Bensar Sulawesi







