Kejari Kolaka Akan Lakukan Penahanan Terhadap Sekwan dan Bendahara DPRD Kolaka

waktu baca 1 menit
Kajari Kolaka Indawan Kuswadi SH.,MH, saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Kejaksaan Kolaka, Selasa (2/3/2021). Foto: A. Jamal/triaspolitika.id

KOLAKA, TP – Sekretaris DPRD Kolaka inisial “MT”, dan Bendahara pengeluaran DPRD Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Inisial “M” saat ini dalam tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Fiktif dan Mark Up dana rutin sebesar Rp: 3.0344. 800.000., (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Indawan Kuswadi SH.,MH, bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel, dalam konferensi pers bersama sejumlah Wartawan Kabupaten Kolaka, yang bertempat di Ruang Media Center Kejaksaan Kolaka, Selasa (2/3/2021).

“Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk penahanan nantinya akan di tindaklanjuti oleh Kasi pidsus yang baru, sebab kasi Pidsus yang lama akan pindah tugas di daerah lain,” ucap Kajari.

Dikatakannya, Untuk kasus dugaan tindak Pidana korupsi Sekretariat DPRD Kolaka, adalah berkaitan dengan anggaran tahun 2019-2020 yang sebelumnya Pihak Kejaksaan telah melakukan penyitaan senilai  Rp: 41.200.000, yang telah dikembalikan oleh mereka yang merasa bersalah.

“Kami akan melakukan tahapan-tahapan selanjutnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi di Sekretariat DPRD Kolaka,” Ujar Kajari.

Reporter: A. Jamal

error: Content is protected !!