Kejari Kembali dalami Dugaan SPPD Fiktif DPRD Muna
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejari Muna terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan 30 anggota DPRD Muna. Rencananya, kasus tersebut bakal dilanjutkan pemeriksaannya pada awal Januari 2023.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto, saat dihubungi Triaspolitika.id melalui sambungan telepon selulernya.
“Saat ini kita sementara melakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” ungkap Fery dihubungi Triaspolitika.id, Selasa, (27/12/2022).
Kata Fery, pihaknya telah memanggil sekaligus meminta keterangan terhadap sepuluh orang anggota DPRD Muna, terkait kasus dugaan anggaran fiktif perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan, belaum dapat dipastikan. Sebab, kita masih melakukan pendalaman. Kita juga masih memngumpulkan data yang ada,” katanya.
Fery memasitikan bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang anggota DPRD Muna, yang sebelumnya sempat tertunda.
“Kemarin kita fokus di Kabupaten Butur. Kita akan melakukan pemeriksaan kembali di bulan Januari 2023 nanti,” ungkapnya.
Untuk diketahui, total anggaran perjalanan dinas DPRD Muna tahun anggaran 2021 senilai Rp 7.373.800.000.
Anggaran perjalanan dinas itu dilaporkan telah habis digunakan, padahal situasi saat itu masih Pandemi Covid-19. Dalam penggunaan juga ditemukan kerugian negara oleh BPK RI lebih dari Rp24 juta.
Reporter: Bensar Sulawesi