Kejaksaan Muna sebut, Ada Tersangka Kasus Korupsi di DPRD Mubar

waktu baca 1 menit
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir SH MH. Foto: Bensar/Triaspolitka.id

MUNA, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari), Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dana reses anggota DPRD Muna Barat (Mubar).

Selain dana reses, Kejaksaan Muna juga mengorek anggaran makan minum Sekertariat DPRD Mubar. Kejaksaan menyebut bakal ada tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut.

Kasipidsus Kejari Muna, Sharir menyebut bakal ada tersangka pada kasus dugaan korupsi dana reses dan makan minum di sekertariat DPRD Mubar.

“InsyaAllah bakal ada yang tersangka. Kini kita masih lakukan klarifikasi apakah sesuai dengan laporan pertanggung jawaban atau bagaimana,” kata Kasipidsus, Sharir pada Triaspolitika.id, Kamis, (27/5/2021).

Dikatakan Sharir, dari beberapa item kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan, baru satu yang statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yaitu kasus dugaan korupsi makan minum dan reses DPRD Mubar tahun anggaran 2017-2019 yang ditaksir kerugian negara senilai Rp 200 juta.

”Rp 200 juta itu belum final, masih bertambah. Kami juga tengah mempelajari laporan pertanggung jawaban anggaran Sekretariat DPRD Mubar, yang diduga juga tidak sesuai pelaksanaannya,” katanya.

Saat ini kata Sharir sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait anggaran tersebut. ”Untuk pemeriksaan selaku saksi anggota dewan baru 10 orang, kita juga bakal memanggil mantan anggota DPRD untuk dimintai keterangan,” jelas Sharir.

Reporter: Bensar Sulawesi