Kejagung Amankan Dua Terduga Pelaku Pemberi Suap Dana COVID-19 di Dinkes Sultra

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Suap

SULTRA, TP – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dibantu dengan Tim intelijen Kejagung dan Kejari Jakarta Barat mengamankan dua orang terduga pelaku pemberi suap, terhadap oknum pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra, Senin (25/1/2021).

Kedua terduga pelaku yakin seorang wanita berinisial IA (26) Technical Sales PT. Genecraft Labs dan satu lagi seorang pria inisial TG (49), Direktur PT. Genecraft Labs.

Kedua orang tersebut diduga melakukan penyuapan pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000,- dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp.1.715.056.700,- anggaran tersebut bersumber dari Program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.

Kedua pelaku diduga memberikan suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak yang ada, terhadap oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,-.

IA dan TG diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB Senin tadi.

Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Saat ini, Keduanya tengah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021 besok, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Sumber : Pusat Penerangan Kejagung
Editor : Triaspolitika.id

error: Content is protected !!