Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Kolut Berlanjut di Mahkamah Agung

waktu baca 1 menit
Kepala Kejari Kolaka Utara, Teguh Imanto. Foto Fyan /Triaspolitika. Id

KOLUT, TP – Kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang melibatkan mantan Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dakirwan kini berlanjut di Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Kolaka Utara telah mengajukan Kasasi di MA setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Lasusua menjatuhkan vonis bebas kepada Dakirwan. 

Terdakwa Dakirwan di vonis bebas setelah Ketua Majelis hakim, Budi Prayitno, SH, MH memutuskan terdakwa tidak terbukti menggunakan ijazah palsu berdasarkan fakta putusan persidangan pada Senin (10/8/2020) lalu.

“Kami sudah mengajukan Kasasi terhadap kasus ini tinggal menunggu putusan MA. Kita tunggu saja,” kata Kejari Kolut, Teguh Imanto, Selasa (27/8/2021).

Kejari sendiri optimis memenangkan perkara tersebut. Ia meminta kepada masyarakat agar tenang dan kondusif sembari menunggu putusan persidangan.

“Putusannya belum kami terima jadi kami belum bisa melakukan pres rilis. Yang jelas bukti-bukti perkara sudah kami masukkan tinggal menunggu saja. Kemungkinan dekat-dekat ini bisa keluar,” tutup Kejari.

Sebelumnya, mantan Kades Patikala Dakirwan tersandung kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. 

Dakirwan diduga menggunakan Ijazah palsu saat maju di Pilkades tahun 2019 lalu.

Reporter : Fyan