Kapolres Kolaka Tekan Anggotanya untuk Tidak Berpolitik Praktis

waktu baca 2 menit
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, S.I.K., M.Si dalam kegiatan apel pagi sekaligus jam pimpinan, kembali menekankan kepada seluruh personil Polres Kolaka terkait netralitas anggota Polri, saat menggelar Apel di lapangan Mapolres Kolaka, Senin (19/10/20).

KOLAKA, TP – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kini memasuki tahapan masa kampanye pada masing-masing Pasangan Calon (Paslon).

Untuk itu, Polisi yang bertugas di wilayah tersebut diimbau untuk tidak ikut terlibatdalam politik praktis. Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, S.I.K., M.Si dalam kegiatan apel pagi sekaligus jam pimpinan, kembali menekankan kepada seluruh personil Polres Kolaka terkait netralitas anggota Polri, saat menggelar Apel di lapangan Mapolres Kolaka, Senin (19/10/20).

“Saya peringatkan kepada anggota saya jajaran Polres Kolaka untuk tidak berpolitik Praktis. Saya ulangi, saya perintahkan kepada seluruh anggota saya untuk tidak berpolitik praktis,” tegas Kapolres Kolaka.

Perintah dan penekanan tersebut ditujukan kepada seluruh personel Polres Kolaka dan Polsek jajaran tanpa terkecuali.

Terkait Netralitas anggota Polri, Polres Kolaka juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram STR/287/IX/Huk.7.1/2020 pada tanggal 21 September 2020, tentang Netralitas anggota Polri dalam Pilkada.

Netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, S.I.K., M.Si dalam kegiatan apel pagi sekaligus jam pimpinan, kembali menekankan kepada seluruh personil Polres Kolaka terkait netralitas anggota Polri, saat menggelar Apel di lapangan Mapolres Kolaka, Senin (19/10/20).

Dalam aturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2002 khususnya PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam peraturan tersebut diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian sebagai upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dalam Pasal 5 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2003, menyebutkan anggota Kepolisian dilarang melakukan kegiatan politik praktis, dalam Pasal 6 aturan yang sama, diatur pula beberapa larangan bagi anggota Kepolisian selama melaksanakan tugas, salah satunya menyalahgunakan wewenang.

”Terkait netralitas Polri sudah jelas aturannya, sehingga kepada seluruh anggota wajib mematuhi peraturan yang telah di tetapkan dan mempunyai konsekuensi jika hal tersebut dilanggar,” jelas Saiful Mustofa.

Selain netralitas, Kapolres Kolaka juga menekankan kepada personel untuk meningkatkan stabilitas keamanan di kabupaten Kolaka Timur dengan intens melaksanakan patroli, sehingga dapat tercipta rasa aman dan tentram jelang Pilkada Kolaka Timur pada Desember nanti.

Reporter: A. Jamal

Editor: Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!