Kapolres Kolaka Diminta Libatkan Ketua RT/RW dalam Pembuatan Ijin Keramaian
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Kolaka diminta untuk melibatkan ketua RT/RW dalam pembuatan ijin keramaian, khususnya di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Usulan itu disampaikan langsung tokoh masyarakat Pomalaa saat bertemu Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansahah dalam acara silaturahmi, usai melaksanakan salat Jumat berjamaa.
“Kami menerima saran dari masyarakat Pomalaa, mereka mengusulkan agar ijin keramayan khususnya di wilayah Pomalaa harus melibatkan RT/RW maupun lurah dan camat,” ujar Kapolres Kolaka, pada Triaspolitika.id, Jumat (11/11/2022).
Menurut Resza, usulan yang disampaikan para tokoh masyarakat sangat baik, ini juga guna meminimalisir terjadinya keributan saat acara sedang berlangsung.
“Apapun usulan dari masyarakat kita tindak lanjuti, yang paling penting bagaimana wilayah Pomalaa tetap aman dan kondusif,” kata Resza ditemui usai melaksanakan salat Jumat berjamaa di Mesjid Nurul Hasanah, Kelurahan Dawi-dawi.
”Saya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk kompak menjaga keamanan, serta ikut berparsipasi dalam membantu kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kolaka,” sambungnya.
Resza juga imbau masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi hal-hal yang bersifat melanggar hukum dilakukan oleh siapa pun.
camat Pomalaa Mirdhan Athar juga meminta tokoh agama, tokoh pemuda, dan serta tokoh masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman.
”Kami juga berterima kasih atas kedatangan Kapolres Kolaka bersama jajarannya untuk shalat Jumat berjamaah bersama masyarakat Dawi-dawi,” ujar Mirdhan Athar.
Diketahui, salat Jumat berjamaa turut dihadiri Wakapolres Kolaka Kompol Adri Setiawan, Kapolsek Pomalaa Taufik Frida Mustofa, pemerintah kecamatan Pomalaa serta tokoh masyarakat di wilayah tersebut.
Reporter: A. Jamal