Kantor Pertanahan Mubar Percepat Alih Media Sertifikat Analog ke Elektronik
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat terus mengintensifkan peningkatan kualitas data pertanahan guna mendukung penerapan sistem layanan elektronik.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan ialah percepatan alih media sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, La Ode Syafrudin, mengatakan transformasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Pendaftaran yang dimaksud mencakup kegiatan masyarakat dalam mendaftarkan tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, validasi bidang tanah bersertifikat analog, serta pra-sertifikat elektronik. Saat ini capaiannya telah mencapai 64,40 persen dari total 56.100 sertifikat analog,” ujar Syafrudin, Sabtu (28/2).
Ia menegaskan, proses transformasi ini membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melakukan alih media secara mandiri. Penegasan tersebut sekaligus meluruskan isu yang beredar di media sosial yang menyebut sertifikat analog tidak lagi berlaku.
“Informasi tersebut tidak benar. Dalam masa transisi ini, sertifikat tanah analog yang dipegang masyarakat tetap sah sebagai alat bukti hak atas tanah dan tetap dapat digunakan untuk transaksi seperti jual beli maupun agunan. Artinya, sertifikat fisik analog masih memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Syafrudin menjelaskan, masyarakat dapat mengurus alih media melalui loket layanan pertanahan atau bersamaan dengan proses pemeliharaan data, seperti peralihan hak karena jual beli, waris, hibah, pendaftaran hak tanggungan, maupun roya.
Sebagai contoh, apabila masyarakat mengajukan peralihan hak waris menggunakan sertifikat analog, maka Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat lama dan menerbitkan sertifikat elektronik sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurut dia, percepatan alih media ini bertujuan menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan nilai Kementerian ATR/BPN, yakni melayani, profesional, dan terpercaya.
- Reporter: Farid







