Inspektorat Konawe Akan Lakukan Pemeriksaan Khusus di Tiga Kecamatan

waktu baca 2 menit
Plt. Inspektorat Konawe Andreas Apono

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Inspektorat Kabupaten Konawe berencana segera melakukan pemeriksaan lapangan terkait pemanfaatan Dana Desa (DD) tahap pertama dan kedua tahun anggaran 2025. Pemeriksaan ini difokuskan pada pekerjaan fisik di sejumlah desa yang pembiayaannya bersumber dari DD APBN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas atau Plt Inspektorat Konawe, Andreas Apono, saat ditemui di ruang kerjanya. Dia bilang penggunaan Dana Desa wajib dikelola secara transparan dan masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan tersebut.

 

“Begitu ada aduan masuk, baik dari masyarakat, lembaga, maupun media, kami berkewajiban menindaklanjutinya. Itu sekaligus memudahkan kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan, laporan yang masuk ke inspektorat akan di tindak lanjuti oleh Inspektur pembantu khusus atau irbansus. Irbansus ini yang akan menangani pemeriksaan jika terdapat laporan.

 

“Kalau ada dugaan penyimpangan, silakan ajukan laporan tertulis ke Irbansus. Dari situ baru bisa dilakukan pemeriksaan mendalam disertai bukti atau dokumen pendukung,” terangnya.

 

Ia juga menambahkan, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi dalam proses pencairan Dana Desa tahap berikutnya.

 

Rekomendasi tersebut nantinya diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe sebagai instansi pembina desa.

 

Hal senada disampaikan oleh Ampera, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus). Ia menegaskan bahwa laporan resmi menjadi syarat utama untuk melakukan investigasi di lapangan.

 

“Setiap laporan harus tertulis agar bisa segera kami tindaklanjuti. Desa mana saja yang dilaporkan akan diperiksa, lebih baik kalau disertai dokumen pendukung,” ungkap Ampera.

 

Sebagai informasi, sejumlah wilayah yang masuk dalam daftar permintaan pemeriksaan khusus di antaranya Kecamatan Wonggeduku Barat, Kecamatan Sampara, dan Kecamatan Abuki.