IJTI Desak Penjelasan Istana Soal Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia
JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Peristiwa itu terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu, 28 September 2025, IJTI menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan. Organisasi profesi wartawan televisi itu meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait alasan pencabutan kartu identitas liputan.
Menurut IJTI, pertanyaan yang disampaikan Diana masih berada dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Presiden Prabowo pun telah menjawab pertanyaan tersebut secara informatif, sehingga seharusnya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pencabutan kartu liputan dinilai bisa dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
Organisasi itu juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan, IJTI mengajak semua pihak menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi.
- Editor: Redaksi







