Gunakan Busur, Dua Pelaku Penjambretan Ibu-ibu di Kolaka Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Dua Pelaku Penjambretan Ibu-ibu di Kolaka Ditangkap Polisi.|Dekri/Triaspolitika.id

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Kolaka berhasil menangkap dan mengamankan dua pemuda pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di dua wilayah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada (08 Juli 2023) lalu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial II (20) dan YA (22). Mereka diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka di sekitar perumahan susun Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka pada Jumat, (14/7/2023) malam.

Kedua pemuda tersebut diamankan petugas kepolisian setelah melakukan penjambretan terhadap seorang Ibu-ibu bernama Darmi (43), warga asal Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Husni Abda mengungkapkan, kedua pelaku beraksi di dua tempat di Kabupaten Kolaka.

”TKP pertama korbannya merupakan Ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri, di Jalan Mekongga Indah Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka,” uangkap Husni Abda.

Kedua pelaku yang tengah berboncengan membuntuti Ibu-ibu tersebut lalu merampas tasnya yang berisi telepon seluler dan uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Husni Abda (tengah) saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan.|Dekri/Triaspolitika.id

Sementara itu TKP (Tempat Kejadian Perkara) kedua, kata Husni yaitu di Jalan Kali Merah, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. ”Di TKP kedua ini pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban yang tengah melintas. Mereka meminta tolong agar dibantu untuk di dorong dengan menggunakan kaki,” jelas Husni.

Lebih lanjut Husni mengatakan, setelah tiba di TKP pelaku kemudian mengeluarkan busur untuk melakukan pengancaman terhadap korban. ”Kedua pelaku kemudian meminta korban untuk mengeluarkan barang berharganya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan dalam beraksi. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah telepon seluler, satu buah busur dengan anak panah yang diggunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter : Andi Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *