Gubernur Sultra saat menanggapi berbagai isu yang di lontarkan para fraksi di DPRD provinsi. (Kaharmin/Diskominfo Sultra)
KENDARI, TP – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menanggapi sejumlah isu yang menjadi perhatian fraksi-fraksi di DPRD Provinsi saat rapat paripurna di Gedung Legislatif, Senin (27/9/2021) malam.
Rapat yang mengagendakan penyampaian jawaban Gubernur Sulawesi Tenggara atas Pemandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 itu, digelar secara maraton setelah sebelumnya fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pemandangan umumnya.
Salah satu isu penting yang dipertanyakan seluruh fraksi yaitu terkait dengan penurunan beberapa item belanja, padahal secara umum perubahan belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 0,02 persen.
Gubernur Sultra saat menanggapi berbagai isu yang di lontarkan para fraksi di DPRD provinsi. (Kaharmin/Diskominfo Sultra)
Penurunan belanja yaitu terdapat pada belanja pegawai. Hal ini terjadi setelah memperhitungkan secara riil seluruh kebutuhan gaji ASN dan Tambahan Tunjangan Penghasilan (TPP) sampai dengan 31 Desember 2021.
“Juga terdapat efisiensi belanja pada beberapa kegiatan antara lain pada kegiatan perjalanan dinas yang tidak dapat dilaksanakan akibat pemberlakuan PPKM dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kegiatan-kegiatan tersebut pelaksanaannya lebih banyak dilakukan secara virtual,” kata Gubernur Ali Mazi.
Penurunan Belanja Bantuan Sosial
Fraksi di DPRD mempertanyakan hal tersebut mengingat di masa pandemik, seharusnya bantuan sosial pemerintah mengalami peningkatan.
Menurut Gubernur, penurunan pada belanja bantuan sosial diakibatkan adanya penyesuaian jumlah usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi penerima bantuan.
Kenaikan Belanja Barang dan Jasa
Kenaikan belanja barang dan jasa tersebut disebabkan pemeliharaan aset pemerintah daerah, seperti pemeliharaan jalan, jembatan, dan gedung pelayanan kesehatan yang berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan masyarakat akan fasilitas pelayanan pelayanan dasar.
Selain itu, juga diperuntukkan untuk mengakomodir belanja-belanja yang sumber penerimaannya berasal dari dana transfer khusus yang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dari masing-masing kementerian yang membawahinya.
Terkait beberapa prioritas pembangunan sebagaimana pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra yang menyoroti aspek pembangunan infrastruktur jalan, Gubernur menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, yang menjadi kewenangan provinsi tetap menjadi prioritas yang dilaksanakan secara bertahap oleh pemerintah daerah.
“Tidak hanya di wilayah kepulauan, namun menjadi tugas dan tanggung-jawab pemerintah provinsi untuk dapat memberikan akses dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Fraksi PAN Pertanyakan Status Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton
Fraksi PAN yang mempertanyakan tentang percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton, kata Gubernur Ali Mazi, pemerintah provinsi tetap berkomitmen untuk mendukung pemekaran Provinsi Kepulauan Buton melalui upaya koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak agar pemekaran tersebut dapat segera terwujud.
Tentunya, tegas Gubernur, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur menyampaikan postur pendapatan daerah yang mengalami peningkatan sebesar 2,21 persen dari anggaran semula sebesar Rp 4,158 triliun menjadi Rp 4,250 triliun.
Peningkatan tersebut bersumber dari komponen Pendapatan Asli Daerah(PAD) dan dana transfer. Peningkatan komponen PAD sebesar 8,26 persen dihitung berdasarkan perkiraan riil realisasi penerimaan PAD yang telah diperkirakan sampai dengan 31 Desember 2021.
Realisasi PAD sampai dengan September 2021 sebesar 70,42 persen, dengan rincian, realisasi PKB 65,48 persen, BBNKB 65,30 persen, PBB-KB 74,42 persen, pajak air permukaan 2,96 persen, dan pajak rokok 80,31 persen.
Sedangkan retribusi daerah terealisasi 101,46 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi 100,20 persen dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi 65,30 persen.