Green Institute Sultra Tolak Tambang Batu Gamping di Pulau Senja

waktu baca 3 menit

JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan di sekitar Pulau Senja, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Organisasi lingkungan tersebut menilai aktivitas pertambangan di kawasan itu sebagai bentuk kejahatan lingkungan.

Pasalnya, lokasi tambang berada di wilayah bernilai ekologis tinggi sekaligus destinasi wisata unggulan masyarakat setempat. Pembukaan kawasan hutan, pengerukan material, serta eksploitasi batu gamping dinilai mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan laut, serta keberlanjutan ruang hidup warga.

Pimpinan Green Institute Sultra sekaligus inisiator aksi, Muhammad Rahim, mengatakan praktik yang dilakukan kedua perusahaan mencerminkan watak industri ekstraktif yang mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.

“Pulau Senja bukan sekadar objek wisata, tetapi ruang hidup masyarakat. Setiap hari dikunjungi warga dan wisatawan. Kini keindahan dan kelestariannya terancam akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” kata Rahim di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2025.

Rahim menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif. Selain sanksi administratif, penegakan hukum pidana dinilai perlu dilakukan, termasuk meminta pertanggungjawaban hukum direksi PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan.

Green Institute Sultra juga mempertanyakan aspek perizinan kedua perusahaan. Menurut Rahim, jika perusahaan mengklaim telah mengantongi izin, maka izin tersebut harus diuji secara terbuka dan transparan.

“Jika izin itu benar ada, justru patut dipertanyakan. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian, pembiaran, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan oleh otoritas terkait,” ujarnya.

Di tingkat daerah, Green Institute Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan segera mengambil langkah tegas. Salah satu tuntutannya adalah mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan yang diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, kedua perusahaan juga diduga melakukan pelanggaran lain, seperti aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan daya dukung lingkungan, penggunaan jalan nasional untuk hauling yang menimbulkan debu dan kerusakan jalan, serta dugaan pelanggaran terhadap kewajiban dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Atas dasar itu, Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan perizinan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan.

“Kami menilai kejahatan lingkungan ini bersifat masif, sistematis, dan merugikan kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Rahim.

Sebagai tindak lanjut, Green Institute Sultra berencana menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada pekan depan. Selain itu, laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

Mereka juga mendesak Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa pimpinan kedua perusahaan, serta meminta KLHK dan Kementerian ESDM mencabut seluruh izin usaha yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Senja.

Green Institute Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum dan Pulau Senja terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan.

  • Reporter: Akbar Liambo