La Ode Triad, Koordinator aksi Geram Kepton saat di DPRD Sultra.
KENDARI, TP – Setelah menggelar aksinya didepan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Selasa (8/6), keesokan harinya Rabu (9/6), puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Kepulauan Buton (Geram Kepton) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saat dikonfirmasi Koordinator Umum Geram Kepton La Ode Triad menjelaskan, Alhamdulillah pertemuan kemarin, sesuai dengan apa yang dicita-citakan bersama. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah , dan itu merupakan desakan oleh GERAM Kepton hari ini telah tersahuti dengan baik.
“Dimana, usulan tersebut harus melalui Gubernur Sultra selaku Pemerintah tertinggi di Sulawesi Tenggara. Kemudian merevisi hasil kepanitiaan yang sudah terbentuk sebelumnya agar pada Undang-undang Nomor 23, karena sebelumnya masih mengacu pada Undang- undang lama,” tandasnya.
Suasana pembacaan doa oleh tokoh adat.
Lanjut Triad, Ia berharap langkah ini merupakan motivasi perjuangan, yang akan diinformasikan kepada seluruh masyarakat Kepton di enam wilayah cakupannya. Kemudian pihaknya akan meneruskan permintaan ini, kepada pihak DPR RI Komisi II dalam waktu singkat serta akan bertemu dengan bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo diistana di Jakarta.
“Kami GERAM KEPTON, berada pada posisi netral. Melihat dalam posisi ini, maka pemerintah maupun perwakilan kita di Provinsi dalam hal ini Anggota DPRD Provinsi, telah menjawab di RDP. Serta harapan kami dari GERAM KEPTON segera disahuti secepatnya secara kumulatif, normatif maupun positif,” tegasnya.
Tambahnya, sedangkan untuk SK yang telah direvisi, pihaknya sudah dengar dari pernyataan Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, (Basiran). Dimana pada tanggal 3 juni yang lalu, terakhir disetor nama-nama daerah serta diusulkan kembali.
Foto bersama masa aksi Geram Kepton di kantor DPRD Sultra.
“Hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut, dalam waktu dekat, setelah Gubernur Sulawesi Tenggara (H. Ali Mazi SH) berada didaerah, maka persoalan ini akan ditindaklanjuti dengan cepat ,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan, pemekaran Kepulaun Buton telah dilakukan sejak 2015 lalu. Sejak dibentuknya tim khusus, namun hingga kini belum ada hasil.
Lanjutnya, RDP ini untuk percepatan pemekaran Kepulauan Buton dan tentang materi administrasi apa yang belum terakomodir atau seperti apa. Pihaknya akan fokus pada solusi, agar pengusulan percepatan pemekaran Kepton segera dikabulkan pemerintah pusat. Jadi apa yang menjadi saran atau keluh kesah dari peserta rapat, dapat disampaikan pada forum RDP.
“Kami akan menganalisis kendala yang menghambat proses pemekaran dan akan bersama-sama mencari solusi terbaik. Hasil kesepakatan akan di proses lebih lanjut ke dewan dan Gubernur, serta stakeholder lainnya dan siap mengawal hingga perjuangan ini benar-benar tuntas,” urainya.
Tambahnya, pihaknya juga akan meminta kepada Komisi II DPR RI. Ada perwakilan Sultra Ir. Hugua. Meminta untuk difasilitasi pertemuan dengan pihak terkait di pusat. Agar harapan pemekaran Kepton segera terealisasi.
Ditempat yang berbeda, saat dihubungi melalui via telepon, (11/6) Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran menjelaskan, pihaknya dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung adanya kegiatan RDP dengan pihak Geram Kepton. Apalagi dalam RDP kemarin, mengenai perjuangan pemekaran Kepton tersebut, sudah dilakukan oleh pemerintah daerah sejak dulu.
“Oleh sebab itu, kami meminta dukungan dari seluruh masyarakat sebagai penyemangat. Serta secepatnya akan kita evaluasi kembali mengenai konsep pemekaran Kepton serta sejauh mana yang sudah diusulkan. Dalam hal ini, mengenai seluruh persyaratannya serta surat menyurat,” terangnya.
Dari lima Rencana Undang-undang (RUU) kumulatif terbuka tersebut kata Basiran, ada yang namanya RUU pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota. Dengan demikian berarti, ada peluang adanya proses pembentukan daerah.
“Kita tau persis untuk di Sulawesi Tenggara, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton ini sudah sejak lama. Dimana sudah digaungkan sejak Gubernur La Ode Kaimuddin, dan dilanjutkan oleh H. Ali Mazi pada periode pertamanya kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Nur Alam. Semua bentuk perjuangan ini, merupakan sebuah refleksi terhadap apa yang sudah dilakukan,” bebernya.
Jadi RDP kemarin itu lanjut Basiran, Pemprov Sultra sangat menyambut baik, karena mereka (Geram Kepton) melakukan secara konstitusional. Dalam artian semua aspirasi GERAM KEPTON telah disampaikan melalui DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, kemudian DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengundang seluruh stakeholder serta orang-orang yang terlibat dalam proses usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.
“Dalam pertemuan ini dibicarakan, sejauh mana perkembangan nya dan apa yang belum diselesaikan dalam proses pengusulan tersebut. Untuk Gubernur sendiri, apapun aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti. Karena memang, sebelum adanya kegiatan RDP ini, Gubernur Sultra H. Ali Mazi, sudah berbuat sejak beliau dilantik pada tahun 2018 pada periode keduanya,” jelasnya.
Perlu diketahui, sambungya, Gubernur Sultra H. Ali Mazi setelah dilantik pada tahun 2018, telah mengundang Bupati dan Walikota untuk menindaklanjuti program atau usulan sebelumnya. Dalam hal ini, mengenai pembentukan daerah otonomi baru dalam hal ini Provinsi Kepulauan Buton.
“Sehingga 2019, Gubernur Sultra telah menetapkan keputusan tentang pembentukan tim singkronisasi, koordinasi, serta percepatan pembentukan Kepulauan Buton. Dimana, ini merupakan upaya Gubernur Sultra secara sungguh-sungguh, dalam mengsukseskan cita-cita masyarakat wilayah Kepulauan Buton. Yakni untuk terbentuknya sebuah daerah otonomi baru, dalam hal ini Provinsi Kepulauan Buton,” tegasnya.
Apalagi, Gubernur Sultra (H Ali Mazi) merupakan pelaku sejarah dalam perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton. Selain itu, H. Ali Mazi berupaya maksimal, untuk melakukan penegasan batas wilayah daerah maupun dengan Provinsi lainnya.
“Beberapa waktu lalu, melalui Kementerian Dalam Negeri dibeberapa segmen tapal batas, dituntaskan agar pada saat nantinya pemekaran di Sulawesi Tenggara jelas batas-batasnya. Karena sesuai dengan amanah didalam UU 2014, Nomor 23 tentang pemerintahan daerah, salah satu persoalan adalah tapal batas dimana wilayah dimekarkan, ” urainya.
Tambahnya, Gubernur Sultra H Ali Mazi SH, juga sudah melakukan rapat RDP dengan DPR RI, dalam rangka hak inisiatif DPR RI untuk melakukan perubahan UU maupun peraturan pemerintah mengenai pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana pada waktu itu, sampai dengan sekarang belum ada perubahan mengenai UU tersebut.
“Sehingga Komisi II DPR RI berinisiatif memperbaiki semua Undang-undang mengenai pembentukan daerah di Sulawesi termasuk, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah maupun Sulawesi Utara. Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, karena dengan adanya pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, maka akan memudahkan dalam hal upaya pembentukan otonomi baru, di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Provinsi Kepulauan Buton, ” tandasnya.
Basiran menguraikan, jadi pada intinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin itu, Pemprov Sultra menyambut baik karena apa yang disuarakan adalah suara hati nurani, semua komponen dijazirah kepulauan Buton maupun Sulawesi Tenggara. Karena selama ini, dan bahkan jika melihat sejarah, Aspira ini sejak Kesultanan Buton menyerahkan kedaulatan nya untuk bersatu didalam Negara kesatuan Republik Indonesia dan merupakan tonggak sejarah, dimana Kesultanan Buton menyerahkan kedaulatan Kesultanan ke pangkuan ibu Pertiwi (NKRI).
“Proses ini sudah lama dan sudah banyak Provinsi yang mekar, sehingga aspirasi ini merupakan refleksi apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Sambil kita melihat peluang moratorium pemekaran daerah. Akan tetapi tidak harus menunggu kebijakan tersebut dicabut, namun tinggal menunggu prosesnya, karena persoalan ini bukan hanya satu dua hari untuk diputuskan, namun kita akan tetap berusaha semaksimal mungkin. Karena tidak ada hal yang tidak mungkin, apalagi jika dilakukan dengan secara serius, iklas dan bersama – sama dengan semua komponen, ” pungkasnya. (Adv)