Gas Dukung Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Busel

waktu baca 2 menit
Ketua Gas Busel, Zamil.Dok.Istimewa

BUSEL, TRIASPOLITIKA.ID – Gerakan Aktvis Sosial (Gas) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, mendukung langka penyidik kepolisian Polda Sultra, dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Busel.

Dukungan Gas Busel diutarakan pada Triaspolitika.id, usai mengetahui Unit I Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra mendatangkan tenaga Ahli Konstruksi, untuk ikut dalam proses penyelidikan.

”Kami berharap Polda Sultra terus memaksimalkan penyelidikan kasus dugaan Korupsi RSUD Busel, dengan secepatnya memeriksa semua bangunan mulai dari zona A hingga zona E,” terang Ketua Gas Busel, Zamil pada Triaspolitika.id Minggu, (15/8/2022).

Zamil meminta penegak hukum segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Busel, meskipun telah terjadi pengembalian anggaran kerugian negara.

”Meskipun ada pengembalian dana negara, harus tetap di proses. Hukum tetap berlanjut, agar Busel yang beradat ini terbebas dari tindak pidana Korupsi,” tandas Mahasiswa Fakultas Hukum Unidayan itu.

Diketahui, saat ini Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Busel, yang menggunakan anggaran dana pinjaman daerah sebesar Rp 71 miliar. Dana tersebut masih di masa kepemimpinan mantan Bupati Busel La Ode Arusani.

Pada proses pengerjaan bangunan RSUD kala itu, dibagi dalam lima zona proyek yaitu zona A,B,C,D dan zona E.

Namun dalam proses pembangunan ada beberapa kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak yang sudah ditentukan, sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut dikenakan adendum selama beberapa kali.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat keterlambatan pengembalian Kerugian negara senilai Rp 4,1 Miliar pada beberapa zona.

BPK RI menemukan kerugian negara terbanyak berada pada zona E, yang mencapai hingga Rp 2 miliar lebih.

Atas temuan tersebut, Polda Sultra kemudian memeriksa 17 orang saksi. 4 orang diantaranya merupakan kelompok kerja atau Pokja, sedangkan 3 orang merupakan pengawas, 3 Orang lainya adalah konsultan perencana, satu orang pejabat pembuat komitmen (PPK) serta 5 orang Kontraktor termaksut saksi dari kuasa pengguna anggaran (KPA) RSUD Busel.

Reporter: Arif