Fraksi Demokrat Setujui Enam Perda, Ini Catatan Buat Pemerintah

waktu baca 2 menit
Ramlan, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan.

KONSEL, TP –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Pemerintah Daerah melaksanakan Rapat Paripurna terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ramlan selaku Sekretaris Fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa pada dasarnya Fraksi Demokrat menyetujui enam Ranperda yang diajukan untuk menjadi Perda, namum ada beberapa catatan dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat terhadap Pemerintah, seperti halnya pendapatan asli daerah sebesar Rp. 67.654.71.638,08 atau 87,31 % dari dianggarkan sebesar Rp. 77.485.436.589,17.

“Data realisasi pendapatan daerah pemerintah daerah diharapkan harus lebih cermat dalam memproyeksikan target pendapatan daerah sesuai dengan potensi nyata, mengingat pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,” ungkapnya dihadapan pemerintah. Senin (30/8/2021).

Ramlan juga memberikan catatan pada sektor realisasi belanja daerah sebesar Rp. 939.816.979.325,80 atau 87, 93 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 1.068.858.627.536,65. Data tersebut menunjukan kinerja kegiatan pada beberapa OPD dikaitkan dengan realisasi anggaran belanja masih jauh dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD.

“Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah segera melakukan langka langka strategis dalam rangka percepatan penyerapan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD diantaranya mengoptimalkan fungsi Unit Layanan Pengaadaan (ULP) dalam Pengadaan Barang atau Jasa dan melakukan monitoring serta evaluasi secara periodik terhadap kegiatan yang diprediksi penyerapannya rendah atau tidak terealisasi,” paparnya.

Lebih lanjut, Ramlan menyebut hal tersebut juga terjadi pada pembiayaan daerah, berdasarkan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2020 sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 3.447.936.709,91 dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.068.858.627.536,65 atau 0,32 %. Namun pada T.A 2019 terjadi SILPA sebesar 6,22 %.

“Oleh karenanya diharapkan pemerintah daerah harus tetap cermat dalam melakukan perhitungan prognosis pendapatan, mengoptimalkan penyerapan belanja daerah dan memamfaatkan penghematan belanja sehingga tidak terjadi defisit serta besaran SILPA pada tahun berjalan lebih kecil,” pintahnya.

Untuk diketahui Ranperda yang diajukan:

1. RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020.
2. RANPERDA TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET.
3. RANPERDA TENTANG PAJAK IAR TANAH.
4. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
5. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG.
6. RANPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK RESTORAN.

Reporter: Kasran