Dugaan Korupsi Rp932 Juta di Puskesmas Lohia, Dua Pejabat Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Andi Ketaren, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” kata Robin dalam keterangan tertulis yang diterima Triaspolitika.id pada Senin, 8 September 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TD, yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Muna periode Mei 2023–Juni 2024, serta AZ, Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD 2023.

Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1438/P.3.12/Fd.2/09/2025 dan Nomor: PRINT-1460/P.3.12/Fd.2/09/2025.

Modus yang diduga dilakukan TD yakni tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) meski mengetahui Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK ke Dinas Kesehatan.

Sementara itu, AZ diduga lalai menjalankan tugas sebagai PPK-SKPD karena tidak melakukan verifikasi secara cermat terhadap bukti penerimaan dan belanja BOK. Akibat kelalaian tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp932,09 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor kesehatan yang tengah disorot publik, terutama menyangkut pengelolaan dana pelayanan masyarakat di tingkat puskesmas.

Reporter: Bensar Sulawesi