Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Koltim, Dua Pejabat Ditetapkan Tersangka
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek swakelola pembangunan jembatan di Kabupaten Kolaka Timur, (Koltim) Sulawesi Tenggara.
Kedua proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, dan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, yang dibiayai melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut adalah Muawiah, S.P., M.Si, yang menjabat sebagai eksekutor pekerjaan, dan Bastian, S.Pd., M.Pd, eks Kepala BPBD Kolaka Timur yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasus ini bermula pada 5 Mei 2023, ketika BPBD Kolaka Timur mengusulkan dana BTT ke Bupati Kolaka Timur untuk dua proyek swakelola, masing-masing dengan nilai anggaran Rp682,36 juta untuk Jembatan Beton Desa Lere Jaya dan Rp1,27 miliar untuk Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha. Usulan tersebut disetujui dan proyek pun berjalan.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Proyek jembatan di Desa Lere Jaya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat karena belum selesai dikerjakan.
Sementara itu, jembatan di Sungai Alaaha yang sempat digunakan masyarakat, rusak total akibat banjir pada Maret 2024 karena bagian tengah jembatan terbawa arus.
Hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa proyek-proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi pertanggungjawaban keuangan maupun fisik pekerjaan di lapangan.
Audit menemukan adanya kerugian negara senilai Rp541.765.416,67. Secara rinci, penyimpangan pada proyek Jembatan Beton Desa Lere Jaya mencapai Rp355,81 juta, sedangkan pada Jembatan Sungai Alaaha sebesar Rp185,95 juta.
Bastian diketahui telah menitipkan pengembalian uang sebesar Rp115 juta ke Kejaksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Meski demikian, penyidik menyimpulkan bahwa baik Bastian maupun Muawiah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar dalam pengelolaan proyek tersebut.
Muawiah kini telah ditahan selama 20 hari sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-596/P.3.12/Fd.2/07/2025. Sementara Bastian belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dokter. Ia dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2025.
Penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan PRIN-02/P.3.12/Fd.2/10/2024 dan PRIN-05/P.3.12/Fd.2/07/2025.
Reporter: A. Jamal
Editor: Dekri







