Dugaan Gratifikasi Abdul Aziz, Masuk Tahap Penyelidikan
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar ekspose terkait dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Abdul Aziz, mantan Penjabat Sementara Bupati Kolaka Timur, pada Rabu, 9 April 2025.
Dalam ekspose tersebut menyebutkan, Abdul Azis diduga melakukan gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur untuk memperoleh dukungan dari parlemen daerah tahun 2022 lalu.
Ekspose tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Toding Bua, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa kasus dugaan gratifikasi terhadap Abdul Azis dinaikkan ke tahap penyelidikan guna pendalaman lebih lanjut.
Surat Perintah Penyelidikan juga telah diterbitkan pada Kamis, 10 April 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki bukti pendukung terkait kasus tersebut untuk segera menyerahkannya guna memperkuat proses penyelidikan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk tetap transparan dan terbuka dalam menangani perkara ini,” jelas Bustanil melalui keterangan tertulis yang dikirimkan Triaspolitika.id Jumat, (11/4/2025).
Sebelumnya, mencuat adanya dugaan bahwa Abdul Aziz memberikan imbalan kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur sebagai bentuk suap atau gratifikasi untuk mendapatkan dukungan politik.
Dugaan ini menjadi perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam.
Kejaksaan Negeri Kolaka memastikan bahwa setiap perkembangan dalam penanganan kasus ini akan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum.
Kontributor: Dekri







