Dua Mantan Kades di Busel Dilaporkan Kejaksaan Buton

waktu baca 2 menit
Penyerahan Surat Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Kejaksaan Negeri Buton.(nAtul/Triaspolitika.id)

BUSEL, TRIASPOLITIKA.ID – Dua oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buton Selatan (Busel) dilaporkan aktivis pemerhati masyarakat Busel Herman di Kejaksaan Negeri Buton, pada 21 Oktober 2021, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dua orang oknum tersebut yakni inisial N dan A. Diketahui N adalah mantan Kades Desa Batuatatas Liwu Kecamatan Batu Atas dan A adalah mantan PJ Kades Mbanua Kecamatan Siompu Barat.

Kian marak diketahui khalayak mulai dari sumber fakta ditambah informasi yang berkembang ditengah masyarakat. Tidak lain hal ini menoreh polemik yang mengacu pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa (ADD) di dua Desa tersebut.

“Laporan kami ini sangat berdasar, selain dari Laporan Pertanggungjawaban yang sudah kami kantongi, terus kita juga tindak lanjuti dengan investigasi lapangan,” tegasnya.

Tindak lanjut yang dilakukan masyarakat dalam bentuk investigasi, pun alhasil diperoleh dugaan penyimpangan DD dari beberapa Item pekerjaan di Desa Batuatas Liwu pada Tahun Anggaran 2018, antara lain; Pertama, Kegiatan fiktif berupa pembangunan Gedung Paud Dusun Gu, Desa Batuatas Liwu. Kecamatan Batuatas dengan beban anggaran Sebesar Rp. 159.363.000,00.

Gedung Paud Dusun Gu, pun diketahui waktu pengerjaannya pada Tahun Anggaran 2019, “Ini menjadi salah satu fakta kami, karena Pembangunan Gedung Paud Dusun Gu ini, waktu pengerjaan nya nanti di Tahun Anggaran 2019,” terangnya.

Kedua, adanya indikasi kelebihan Pembiayaan pengadaan Lampu Jalan dan terdapat pembiayaan HOK Fiktif hinggah Puluhan Juta Rupiah pada item pemasangan Lampu Jalan. Ketiga, Pengadaan Katinting untuk Masyarakat Nelayan Sebanyak 15 Unit.

Tiga item kegiatan diatas, Herman menyimpulkan total dugaan kerugian negara mencapai Rp. 396.232.400, katanya

Berbeda dengan temuan di Desa Mbanua Kecamatan Siompu Barat Pada Tahun anggaran 2021, antara lain; Pertama, Pengaspalan jalan Desa. Kedua, Pembangunan drainase persampahan dan air Limbah. Ketiga, belanja operasional.

Bahkan Herman mengatakan, indikasi penyelewengan anggaran dana desa yang berpotensi pada unsur dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditaksir hingga Ratusan Juta Rupiah.

“Kami taksir kerugian Negara sampai dengan ratusan juta rupiah,” tutupnya

Reporter: ATUL W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!