Dua ASN Koltim Dipecat, Lima lainnya Diberi Sanksi Berat dan Sedang

waktu baca 3 menit
ASN lingkup Pemkab Koltim.

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara diberi sanksi pemecatan.

Kedua ASN tersebut yaitu Ririn Wijaya (staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Koltim) dan Ali Marwan (staf Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM).

Keduanya terbukti melanggar ketentuan masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja.

Selain menjatuhkan sanksi terhadap dua ASN, pemkab Koltim juga memberikan sanksi hukuman disiplin berat dan sedang terhadap lima ASN.

Tiga orang ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu M. Nasir Musa, A.Md., (ASN staf kantor kecamatan Dangia) dan Harlianto, S.Sos (ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Koltim).

Mereka diberi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan serta tidak diberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan jangka waktu satu tahun.

Keduanya juga diberi masa percobaan selama enam bulan, jika tetap lalai dalam melaksanakan tugas sebagai ASN, akan diberikan sanksi hukuman displin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Sedangkan tiga ASN yang dijatuhi hukuman disiplin sedang yaitu Ramla Patta Maulu (ASN Satuan POL-PP Kebakaran dan Linmas), Indra Pradja A. (ASN Bagian Umum Setda Koltim) serta Jumardin (ASN kantor kecamatan Lambandia).

Ketiganya diberi sanksi berupa Penurunan dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, kemudian tidak diberikan TPP untuk jangka waktu enam bulan.

Ketiaganya juga diberikan masa percobaan selama enam bulan, jika tetap lalai dalam melaksanakan tugas bakal diberikan sanksi hukuman displin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Pemberian sanksi kepada sejulah ASN Koltim itu berdasarkan rangkuman putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Koltim Nomor : 800.1.6.2/876/BKPSDM/2023.

Sanksi yang diberikan kepada ASN Koltim itu dibacakan oleh Kepala BKPSDM Koltim Drs. Abraham, M.Si saat apel gabungan di halaman Rujab Bupati Koltim, Desa Matabondu Senin, (3/7/2023).

Kata Abraham, keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Koltim yang dipimpin Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa S.STP,. M.Si pada Senin 12 Juni 2023 di Aula Kantor Inspektorat Kolaka Timur.

“Berdasarkan pengembangan permintaan keterangan kepada yang terduga dan kepada Kepala Unit Kerjanya serta pengembangan alat-alat bukti yang ada. Hasilnya dinyatakan terbukti secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” jelas Abraham.

Plt Bupati Kolaka Timur Abd Azis mengatakan, ASN yang bertugas di Koltim wajib untuk meningkatkan kedisiplinan.

Sebab kata Bupati, dalam aturan sudah tegas dan jelas berapa akumulasi ketidakhadiran seorang ASN untuk disidangkan dan diberi sanksi.

“Berikanlah pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan Pemda Koltim. Kalau disiplin bagus, maka apa yang kita rencanakan dan inginkan pasti bisa terjawab,” terang Azis.

Bupati Azis berharap itu, ASN lingkup Pemda Kolaka Timur dapat meningkatkan kedisiplinan.

Reporter : Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!