DPRD Konawe Sepakati Dua Raperda Investasi dan Kesetaraan Gender

waktu baca 2 menit
Sekretariat Daerah Ferdinand Sapan dan Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepahaman atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (21/7/2025). Kesepakatan ini menandai langkah bersama untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan yang inklusif dan berdaya saing.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made S. Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, S.T. Dari pihak eksekutif, Bupati H. Yusran Akbar, S.T. diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, S.P., M.H. Sejumlah kepala OPD, serta perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Konawe juga turut hadir.

 

Adapun Dua Raperda yang disepakati yakni,

Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

 

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun Konawe yang lebih adil dan kompetitif, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

 

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Konawe tidak hanya pro-investasi, tetapi juga berkeadilan gender. Kedua raperda ini saling melengkapi sebagai dasar penguatan regulasi daerah ke depan,” jelas Made.

 

Raperda mengenai insentif investasi disusun untuk menciptakan iklim usaha yang menarik bagi investor, mempercepat pertumbuhan sektor UMKM, serta meningkatkan serapan tenaga kerja lokal. Landasan hukumnya merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 24 Tahun 2019 yang memberikan ruang bagi daerah untuk menetapkan kebijakan insentif fiskal dan kemudahan investasi.

 

Sementara itu, Raperda Pengarusutamaan Gender disusun sebagai bentuk komitmen Pemda dalam menjamin kesetaraan akses dan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Raperda ini juga menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.

 

Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, menyampaikan bahwa dua raperda ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga secara substansi, karena menyentuh langsung dua aspek fundamental dalam pembangunan daerah.

 

“Pembangunan ekonomi dan keadilan sosial harus berjalan beriringan. Investasi penting untuk pertumbuhan, tetapi kesetaraan gender adalah kunci keberlanjutan,” tegas Ferdinand.

 

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi pijakan awal untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus DPRD, sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.