DPRD Konawe Dukung Pembentukan Empat SKPD Baru demi Peningkatan Pelayanan Publik

waktu baca 2 menit
Ketua DPRD Konawe, Ardin

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyambut baik usulan pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru dalam lingkup pemerintah daerah.

Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, menyatakan dukungannya terhadap langkah ini dalam sebuah pertemuan dengan media pada Jum’at, 5 Januari 2024 lalu.

 

Menurut Dr. Ardin, proses pembentukan empat SKPD baru harus mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Usulan ini, kata beliau, merupakan bagian dari perubahan pertama dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada, menjadi dasar pijakan kelembagaan daerah di Kabupaten Konawe.

 

Meskipun telah mendapat persetujuan dari Kementerian dan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, DPRD masih menunggu pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kelembagaan mengenai empat SKPD baru dari pemerintah daerah.

 

Lebih lanjut, Dr. Ardin menjelaskan bahwa proses Perda kelembagaan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD akan mendukung apapun keputusan yang sesuai dengan peraturan pemerintah terkait perangkat daerah.

Kerta DPRD Konawe, Dr. Ardin bersama Pj Bupati Konawe Dr Harmin Ramba

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Konawe melalui penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, telah mengusulkan pembentukan empat SKPD baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara. Hasilnya, baik Kemendagri maupun Pj Gubernur Sultra telah menyetujui pembentukan empat SKPD baru tersebut dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.

 

Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyatakan bahwa pembentukan SKPD baru ini direncanakan akan dieksekusi pada tahun 2024 dengan pembentukan Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, dan Dinas Damkar. Ia juga menekankan pentingnya uji kompetensi dan seleksi terbuka untuk menentukan pejabat yang akan menduduki posisi di SKPD baru tersebut.

Pembentukan empat SKPD baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

error: Content is protected !!