DPRD Kolaka Gelar RDP, Warga Adukan Lahan Diserobot Perusahaan Tambang

waktu baca 2 menit
DPRD Kolaka menggelar RDP bersama pemilik lahan pada Kamis, 12 Juni 2025. Foto: A. Jamal

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemilik lahan dan kuasa hukumnya terkait dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan tambang.

RDP ini turut dihadiri oleh pihak PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), PT Rimau, serta perwakilan pemerintah daerah, Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum warga, Dr. (HC) Supriadi, SH, MH, PhD, menyampaikan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas lahan di Desa Sopura dan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Lahan seluas lebih dari 8,5 hektare itu diklaim telah dikuasai sejak 1984, dan sebagian besar telah ditanami komoditas jangka panjang dan pendek.

Supriadi menyebut penyerobotan diduga dilakukan oleh PT Rimau New World, mitra dari PT IPIP, serta diduga berkoordinasi dengan pemegang konsesi tambang, PT Gasing Sulawesi.

“Klien kami kaget saat mendapati lahan yang selama ini dikelola telah dibongkar tanpa izin, dijadikan jalur hauling, dipagari, dan tanamannya dihancurkan. Tidak ada pemberitahuan, apalagi ganti rugi,” kata Supriadi di hadapan anggota DPRD.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah dokumen bukti, antara lain sertifikat hak milik No. 264 Tahun 1998, surat keterangan tanah dari tujuh pemilik, peta koordinat, serta foto dan video dokumentasi dugaan perusakan.

Supriadi menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang menjamin perlindungan hak atas tanah, serta tidak menghormati prinsip-prinsip musyawarah dan ganti rugi yang adil.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius.

“Puluhan dokumen tanah masuk ke kami, berasal dari Desa Sopura dan Oko-Oko. DPRD bersama pemerintah daerah akan membentuk tim terpadu untuk memverifikasi status lahan dan keterlibatan perusahaan,” ujar Israfil.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Jika memang terjadi pelanggaran atau penyerobotan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan hak masyarakat sebagaimana mestinya,” katanya.

DPRD Kolaka berencana memanggil seluruh pihak terkait dalam waktu dekat untuk mengurai konflik lahan tersebut secara menyeluruh.


Reporter: A. Jamal
Editor: Azril